Banjar  

Bappedalitbang Kabupaten Banjar Susun ASB dan HSPK Tahun 2024

Rapat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kabupaten Banjar tahun 2024. (Foto: Bappedalitbang Banjar/Koranbanjar.net)
Rapat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Kabupaten Banjar tahun 2024. (Foto: Bappedalitbang Banjar/Koranbanjar.net)

Guna persiapan penyusunan anggaran tahun 2024, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi melaksanakan kegiatan rapat Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Analisa Standar Belanja (ASB) dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) tahun 2024.

BANJAR, koranbanjar.netKegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Nashrullah Shadiq, bertempat di Aula Bauntung Martapura, Kamis (16/3/2023).

SIPD merupakan sistem yang digunakan sebagai sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan dan memudahkan percepatan dalam pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelayanan publik.

“Penyusunan ASB dan HSPK penting untuk diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang direncanakan input rinciannya diakhir Mei ini,” ujar Nashrullah.

Dalam penyusunan penganggaran tahun 2024 sesuai peraturan, semua pengadaan barang dan jasa yang ada di dokumen pelaksana anggaran diharuskan ada analisis standar belanjanya.

“Kepada SKPD tolong mencek kembali dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu yang belum ada ASB dan HSPK untuk memberikan informasi datanya supaya dianalisis oleh tim pelaksana,” ucapnya.

Sementara itu tim Pelaksana, Husnul Khatimi dalam paparannya menjelaskan tentang keterkaitan Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

“Standar Biaya Umum (SBU) adalah harga satuan setiap unit non barang/jasa seperti honorarium dan perjalanan dinas yang berlaku di suatu daerah. Standar Satuan Harga (SSH) merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional,” jelas Husnul.

Sedangkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya yang mana satu sama lain saling mendukung dalam formulasi perhitungannya.

Menurutnya, Berdasarkan pada penyusunan tahun kemarin dari tim pelaksana mohon saran dan masukkan dari pihak pengguna (SKPD) tentang adanya perbaikan dan pembaruan dalam perhitungan serta kerjasamanya untuk memberikan informasi baik berupa desain gambar rencana bangunan, luasan volume yang perlu diolah analisisnya.

Husnul berharap bantuan dan kerja sama SKPD untuk memberikan informasi sebanyak banyaknya sebagai bahan untuk diolah serta dianalisis oleh tim pelaksana dari tim Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Provinsi Kalimantan Selatan guna penyusunan dokumen ASB dan HSPK yang berkualitas agar dapat pergunakan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagai tools penyusunan anggaran tahun 2024. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *