Bapenda Target Warga yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Sebagai upaya menghimpun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banjar kembali akan bersiap melaksanakan kegiatan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Oktober 2018 mendatang.

Kegiatan yang akan dilaksanakan Bidang Pendapatan II ditujukan, antara lain, mendaftarkan objek pajak baru atau mendaftarkan warga yang belum membayar pajak.

Hal ini dikatakan Kepala Bapenda, H.Syahrialludin, S.Sos,M.AP di sela kesibukan kerjanya kepada koranbanjar.net, belum lama tadi.

Tujuan utama kegiatan ini adalah pembentukan basis data PBB-P2 pola Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP), sehingga diperoleh kesesuaian antara data pada basis data PBB P2 dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Sebelumnya Bapenda pernah melaksanakan kegiatan pendataan serupa tapi belum optimal, maka diagendakan kegiatan tahun ini untuk terus dilaksanakan karena setiap tahun pasti ada perubahan atas objek pajak maupun subjek pajak.

“Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data PBB-P2 yang akurat dan tertib administrasi, terutama upaya meningkatkan penerimaan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB-P2,” kata Syahrial.

Sementara itu, Kabid Pendapatan II, Meutia Irawahdini, SE,M.Si menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang bersifat objektif, pajak yang pengenaannya menekankan pada objek pajak berupa tanah dan bangunan.

Dibayarkan setiap tahun berdasarkan asas kenikmatan dan manfaat. Sejak PBB dikelola pemerintah daerah, pengenaan PBB berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Masih menurut Kabid Pendapatan II, konsep kegiatan pendataan PBB dilakukan dengan 2 cara, Pengisian, penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP secara kolektif, kemudian verifikasi data objek pajak dan wajib pajak.

Sedangkan tujuan kegiatan pendataan PBB, mendaftarkan objek pajak baru, melakukan perubahan data untuk objek pajak yang mengalami perubahan luas, bangunan maupun perubahan kepemilikan serta melakukan verifikasi data objek pajak maupun wajib pajak.

Hasil akhir kegiatan pendataan yang dilaksanakan tahun 2018 nanti berupa hasil fisik secara administrasi dan basis data objek dan subjek PBB. Sementara hasil non fisik berupa peningkatan ketetapan PBB serta peningkatan tertib administrasi PBB.

KATEGORI DATA OBJEK PAJAK PBB P2

 

Kode Kategori Objek Pajak Keterangan
1 Objek pajak yang telah terdaftar namun secara nyata tidak dapat ditemukan di lapangan

 

2 Objek pajak yang memiliki dua atau lebih NOP sehingga SPPT PBB nya diterbitkan lebih dari satu kali pada tahun pajak yang sama (satu objek pajak memiliki NOP ganda)

 

3 Objek pajak yang identitas wajib pajaknya tidak jelas dengan nama XX, NN, NA dll

 

4 Objek pajak yang lokasi wajib pajaknya dapat teridentifikasi dengan jelas