Banyak Pialang Nakal, PT Bestprofit Futures Banjarmasin Dinyatakan Aman

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Maraknya Perusahaan Pialang(makelar) yang tidak jelas alias nakal(ilegal), membuat Bursa Berjangka Jakarta ( BBJ) atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia(KBI) prihatin.

Hal ini diungkapkan oleh Risk Management Officer Kliring Berjangka Indonesia(KBI) Makmun Akhmad Kasim dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, Kamis (28/11/2019) di Hotel Golden Tulip Banjarmasin.

“Kami sangat prihatin selama ini marak sekali perusahaan pialang yang berkedok investasi namun tidak jelas dan tidak terdaftar,” ungkapnya.

Ketika ditanya bagaimana pantauan KBI terhadap PT Bestprofit Futures Banjarmasin, salah satu perusahaan pialang yang diklaim selalu aktif dalam bidang finansial.

“Untuk Bestprofit Futures Banjarmasin sepertinya masih aman,” ucapnya sembari mengatakan pihaknya lebih pada pemantauan margin.

Terkait margin, Kasim menjelaskan pihaknya setiap hari selalu melakukan pemantauan ke semua perusahaan pialang.

“Setiap hari selalu kami monitor, apabila ada perusahaan pialang yang mengalami kekurangan margin, untuk mengatasi hal tersebut pihak perusahaan pialang harus menyelesaikannya dengan nasabah,” terangnya.

Kembali mengenai pialang nakal, Kasim menghimbau kepada masyarakat yang ingin berinvestasi agar terlebih dahulu membaca dengan seksama dan mencari tau dari berbagai sumber mengenai perusahaan broker itu.

“Terutama dilihat di Bappebti, ada tidak namanya terdaftar disana, kalau ada, maka perusahaan pialang itu sah,” tegasnya.

Bappebti adalah singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Tugas utamanya berada dalam ranah pengawasan dan pengaturan kegiatan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka.

Karena itu, broker yang berfungsi sebagai perantara trader dengan pasar berjangka juga menjadi salah satu objek di bawah pengawasannya.

Merupakan lembaga resmi pemerintah yang beroperasi di bawah Kementrian Perdagangan RI.Juga terhubung dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementrian Kominfo, dan lembaga-lembaga hukum seperti Polri. Ijin resmi dari Bappebti menjadi syarat wajib bagi sebuah perusahaan pialang untuk beroperasi secara legal di Indonesia.

Bagi perusahaan pialang yang melanggar aturan, atau diketahui(diaudit) oleh Tim Satgas gabungan Bappebti, PT KBI, dan BBJ, apabila ditemukan telah merugikan nasabah maka ijin perusahaan itu bisa dicabut bahkan bisa masuk ranah hukum.

“Kalau memang nasabah banyak dirugikan oleh sebuah perusahaan pialang, nasabah terlebih dahulu mengadu ke BBJ, kemudian dimusyawarahkan dengan.perusahaan pialang, kalau toh tidak ada penyelesaian maka nasabah berhak membawa ke pengadilan,” bebernya.

Ditanya mengenai berapa perusahaan pialang yang sudah dicabut ijinya, Kasim mengatakan data tersebut ada di Bappebti.

“Bisa dilihat mas di webnya Bappebti , semua terdata disana perusahaan pialang nakal yang dicabut ijinnya,” pungkasnya.(yon)