MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Bupati Banjar, KH Khalilurrahman, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs Zainuddin, memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar yang bernuansa Islami kepada rombongan DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, di Aula Barakat Martapura, Kamis (24/1/2019).
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hasan, mengatakan kunjungannya ke Kabupaten Banjar selain untuk bersilaturahmi juga untuk menggali informasi terkait materi Pansus Raperda Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
“Tujuan kami melakukan studi banding ke Kabupaten Banjar ini dalam rangka merealisasikan proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat”, ungkap Nur Hasan.
Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Bangkalan disambut hangat. Zainuddin dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas kunjungan mereka ke Kabupaten Banjar.
“Saya ucapkan selamat datang di Kota Martapura. Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar kami sangat bahagia dan bersyukur dengan kunjungan Pansus II DPRD Kabupaten Bangkalan dan rombongan ke Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Zainuddin memaparkan Perda Kabupaten Banjar yang bernuansa Islami, diantaranya Perda Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Khatam Al-Qur’an Bagi Peserta Didik Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Banjar, Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat, Perda No. 5 tahun 2006 tentang Penulisan Identitas Dengan Arab Melayu.
“Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Jum’at Khusu’ dan PERDA Nomor 05 Tahun 2004 tentang larangan membuka warung, rombong dan sejenis serta larangan untuk makan dan minum di siang hari selama bulan Ramadhan. Untuk Perda zikir dan sholawat di Kabupaten Banjar masih belum ada,” jelasnya. (dra)