Tak Berkategori  

Banjir di Kalsel, 100 LSM Serta Advokat Akan Lakukan Gugatan Class Action

Bencana banjir di Kalimantan Selatan telah menyebabkan kerugian material dan immaterial yang tidak sedikit. Kejadian ini memicu sekitar 100 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalimantan Selatan, akan melakukan gugatan class action terhadap Pemerintah Daerah maupun pengusaha yang diduga menjadi penyebab bencana terjadi.

KALSEL, koranbanjar.net- Ketua Umum P3HI Kalimantan Selatan, Aspihani Ideris menegaskan, dampak banjir di Kalsel ini menjadikan dasar LSM bersama advokat dari P3HI akan melakukan gugatan class action.

Terkait dengan rencana gugatan tersebut, sampai sekarang pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil.

“Kita sudah investigasi di sejumlah perusahaan tambang batubara, dan kita pun sudah membuat kesepakatan dengan LSM-LSM di Kalsel. Besok kita gelar perkaranya, sekaligus membuat surat kuasa dan sekaligus membuat isi gugatan class action,” ucap Aspihani yang diiyakan Sekjen P3HI, Wijiono saat pertamuan dengan sejumlah tokoh LSM Kalsel, Sabtu, (30/1/2021) kemarin.

Dalam pertemuan itu, menurut dosen hukum di Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) ini, mereka bersepakat, sejak Sabtu, 30 Januari 2021, mulai menghimpun data korban banjir melalui posko persiapan gugatan class action banjir besar Kalsel 2021.

“Pengaduan korban banjir besar di Kalsel ini bisa menghubungi kami di 0811506881. Motto kami adalah Selamatkan Bumi Borneo dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” kata Aspihani.

Yang perlu dicatat, lanjutnya, gugatan class action ini tidak hanya ditujukan kepada sejumlah perusahaan. Melainkan juga terhadap sejumlah institusi pemerintah yang berkaitan dengan banjir besar di Kalimantan Selatan.

“Sebagai seorang yang berprofesi advokat, kita bertindak profesional. Artinya kita menjalankan tugas yang diberikan klien kami sendiri. Institusi manapun yang diminta klien untuk masuk dalam gugatan, kami harus manut,” jelasnya.

Intinya class action ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para korban banjir memahami bahwa harus ada yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami.

“Semoga dengan dilaksanakannya class action ini menjadikan pelajaran berharga bagi kita semua, agar dalam melakukan aktivitas pertambangan harus ramah lingkungan dan mematuhi aturan-aturan yang ada,” tukasnya.

Aspihani pun berharap kesadaran masyarakat di banua Kalimantan khususnya dan di Indonesia umumnya, untuk mencari keadilan dari kerugian yang dialami bisa juga bisa dilakukan. Dan sebagai pembuktian bahwa hukum itu adalah panglima sehingga hukum dan keadilan masih ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dikutip dari suarakalimantan.com, hal senada juga ditegaskan aktivis LSM, Aliansyah. “Ya benar, 100 pimpinan LSM dan masyarakat Kalsel akan melakukan gugatan class action atas banjir yang terjadi. Gugatan ini dibantu sekitar 50 advokat dari P3HI,” kata Aliansyah S.Pd.I, Sabtu (30/1/2021) saat ditemui di sebuah cafe di Kertak Hanyar.

Menurut tokoh LSM Kalsel yang gencar berdemo ini, dasar wacana gugatan class action tersebut dikarenakan dampak banjir di Kalsel menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Kontak Gugatan
Kontak Gugatan

“Kerugian yang banyak adalah dari segi materiil, namun juga sangat merugikan dari segi immaterial. Bahkan banjir ini juga menimbulkan korban jiwa,” ucapnya.

“Harta benda mereka banyak yang rusak bahkan puluhan nyawa pun melayang sia-sia. Kebun, persawahan, dan peternakan mereka hancur seperti ribuan keramba ikan warga hancur hingga ikan-ikannya hilang percuma, serta infrastruktur jalan dan jembatan pun banyak yang rusak akibat terjangan air banjir ini.” imbuhnya.

Senada, Bahrudin mengatakan, banjir yang melanda Kalimantan Selatan berdampak merosotnya perekonomian masyarakat banua.

“Kedalaman air berdampak masyarakat tidak bisa bekerja, rumah tinggal mereka tenggelam dan tidak bisa ditempati. Dari dari 11 kabupaten/kota yang terpapar banjir, sedikitnya ada delapan ratus jiwa warga Kalsel yang dirugikan,” ucap tokoh LSM yang akrab disebut Udin Palui ini.

Udin Palui mensinyalir, banjir besar yang terjadi di Kalsel ini diduga tidak hanya ulah pengusaha tambang berizin, maraknya aktivitas ellegal mining dan perkebunan kelapa sawit juga ikut bagian dari penyebab.

“Akibat maraknya dunia pertambangan di banua tidak mematuhi aturan, hingga terciptanya ratusan ribu lubang-lubang bak danau tak bertuan. Pemerintah tidak mengantisipasinya terlebih dulu, terbukti tidak ada peringatan dini dari pemerintah sehingga berdapak seperti ini, bencana banjir menggulung bumi Lambung Mangkurat, sehingga wajar kami-kami mengugat class action,” cetusnya.

Udin Palui sedikit membeberkan, upaya class action yang akan dilakuan adalah upaya mencari dan membuktikan bahwa keadilan itu masih ada.

“Insya Allah Senin (besok) mendatang ini, berkas gugatan class action akan kami daftarkan di beberapa pengadilan negeri di Kalimantan Selatan, tentunya selain institusi pemerintah, sejumlah perusahaan pertambangan menjadi sasaran utama kami,” ungkap Bahrudin.(sir)