Tak Berkategori  

Banjarbaru Tanggung Insentif Nakes yang Tertunggak Rp13 M, Tadinya Tanggung Jawab Pusat

Semula insentif Nakes Covid-19 ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN. Namun dengan adanya perubahan peraturan dari pusat, sehingga anggaran insentif Nakes ditanggung oleh masing-masing daerah. Oleh sebab itu, sekarang Pemerintah Kota Banjarbaru melalui BPKAD Banjarbaru telah menganggarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) RS Idaman Banjarbaru yang tertunggak sebesar Rp13 miliar.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19 RSDI Banjarbaru mengeluhkan lambatnya pembayaran insentif. Pembayaran terakhir dilakukan pada Juli 2020.

Menyikapi itu, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, akan menganggarkan kurang lebih Rp 13 M untuk pembayaran tunggakan insentif Nakes.

“Kita sudah menanggarkan  dana untuk pembayaran 5 bulan insentif Nakes yang sempat tertunda. Angkanya kurang lebih Rp13 M, hasil perhitungan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru,” ucap Kepala BPKAD Kota Banjarbaru Jainuddin, Rabu (28/4/2021).

BACA JUGA ; Sudah 9 Bulan Insentif Nakes Covid-19 RSU Idaman Banjarbaru Tak Dibayar

Terjadinya keterlambatan pembayaran insentif Nakes ini, karena ada perubahan peraturan dari Pemerintah Pusat. Karena sebelumnya, insentif Nakes dibayarkan menggunakan APBN, dan kini dialihkan ke pemerintah daerah.

“Ini konsekuensi dari Pemerintah Pusat. Memang memberatkan, tapi terap harus dibayarkan. Walau bebannya double, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan pembayaran insentif Nakes,” katanya.

Pihaknya pun akan mengambil langkah untuk Recofusing anggaran APBD 2021. Kegiatan SKPD juga aka dikurangi, dan beberapa dipending untuk membayarkan insentif Nakes.

BACA JUGA ; Nakes RS Ansyari Saleh Tetap Bekerja Kendati Belum Terima Insentif

“Revisi Perwali sudah dilakukan. Rinciannya pun ada di Dinkes, dan yang pasti kita sudah menganggarkan,” sebutnya.

Memang keterlambatan ini diakuinya, dan menurutnya semua terjadi atas kebiajakan Pemerintah Pusat, bukan kebijakan Pemerintah Daerah. “Ini kebijakan Pemerintah Pusat, jangan kecewanya dengan Pemerintah Kota,” ucapnya.(maf/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *