Tak Berkategori  

Banjar Terima Penghargaan “Kawasan tanpa Asap Rokok”

JAKARTA,KORANBANJAR.NET- Pemerintah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan telah mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungannya terhadap penanggulangan bahaya rokok.

Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI,  dr. Anung Sugihantono. M.Kes dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, mewakili Bupati H Khalilurrahman.

Sertifikat penghargaan

Penghargaan itu diserahkan pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 di Aula Prof. Dr. Swabessy Gedung Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (31/05).

Nasrunsyah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kabupaten Banjar. Penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari komitmen Pemkab Banjar dalam melaksanakan instruksi presiden terkait kebijakan kawasan tanpa rokok dengan menerbitkan peraturan daerah tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).

“Kita patut berbangga karena daerah kita mendapat penghargaan atas kepedulian pada kawasan tanpa asap rokok, ” ujar Nasrunsyah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Ikhwansyah, M. Kes yang mendampingi Nasrunsyah saat menerima penghargaan menambahkan, lahirnya Perda tentang KTR merupakan murni inisiasi dari Pemkab Banjar. Dalam perda tersebut, pemkab menetapkan beberapa wilayah, utamanya di tempat-tempat fasilitas umum, bebas asap rokok.

“Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan masyarakat,” terangnya.

Ikhwansyah mengatakan,  keberhasilan daerah Kabupaten Banjar meraih penghargaan tersebut berkat dukungan semua pihak terhadap implementasi perda.

Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018, Kemenkes memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia.

Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik. Kedua, penghargaan Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota, karena memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur/bupati/walikota tentang KTR. Ketiga, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota karena telah mempunyai perda tentang KTR.(sai/sir)