Kalsel  

Bandara Syamsuddin Noor Berlakukan Tak Perlu Tes Covid 19

Kondisi di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Kota Banjarbaru. (Foto: Ari/koranbanjar.net)

Calon penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat, kini tak diwajibkan lagi menunjukkan hasil tes Covid 19. Bandara Internasional Syamsuddin Noor kini sudah memberlakukan itu.

BANJARNARU,koranbanjar.net – Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid 19, yang diterbitkan pada 8 Maret 2022.

Bahwa pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (Booster) tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau rapid Tes Anti Gen.

“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenhub dengan keluarnya SE per tanggal 8 Maret 2022,” ucap General Manager Bandara Internasional Syamsuddin Noor, Dony Subardono.

Semoga, sambung dia, ini jadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa Bandara dengan tetap menerapkan prokes.

Namun, diterangkannya kembali, bagi pelaku perjalanan udara yang baru mendapatkan vaksinasi pertama. Wajib menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dari kurun waktu maksimal 3×24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dengan kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sementara itu pelaku perjalanan udara yang belum sama sekali mendapatkan vaksin, selain hasil tes Covid 19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan belum vaksinasi,” katanya.

Bagi para calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsuddin Noor hingga check-in area.”Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya,” ungkapnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *