Religi  

Bandar Narkoba dengan Sabu 212 Kilogram Dicegat Polisi

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Bandar Narkoba jaringan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, berinisial D (35), warga Samarinda, Kaltim, diringkus polisi, Jumat (13/3/2020) dini hari, sekitar pukul 02.20 Wita. Dari sang bandar, polisi menyita 212, 86 kilogram sabu dan 14 kilogram pil ekstasi.

Bandar Narkoba yang memang telah masuk dalam daftar target operasi (TO) Polda Kalsel itu dicegat polisi saat dia melintas di jalan raya, Desa Jaro, RT 5, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, menggunakan mobil.

“Saat dicegat, kemudian diarahkan ke Polsek Jaro untuk digeledah. Penangkapan ini langsung dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan dibantu anggota Polsek Jaro,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Iwan Eka Putra.

Selain mengamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita dua telepon genggam, satu mobil Pajero Sport, serta uang tunai Rp 3.500.000.

Setelah penggeldahan di Mapolsek Jaro, tersangka segera digelandang ke Mapolda Kalsel beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, atau paling lama 20 tahun. (ags/dny)