Bandar Judi Togel di Pandawan Digelandang ke Mapolres HST

Tersangka bandar judi togel diamankan di Mapolres HST, Selasa (10/8/2021). (Sumber Foto: Polres HST)

Bandar judi togel di Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) inisial AS digelandang ke Mapolres HST, Selasa (10/8/2021).

HULUSUNGAITENGAH,koranbanjar.net – Tim Resmob Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang petani berinisal AS, berusia sekitar 56 tahun.

Ia diamankan karena kedapatan menjadi bandar judi togel di warung kopi depan rumah milik tersangka di Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah uang tunai, kupon serta buku rekapan judi togel, dan pulpen.

Barang bukti judi togel berupa kupon putih. (Sumber Foto: Polres HST)

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Subagiyo saat dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).

Adapun kronologi penangkapan bandar judi togel itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli di sekitar Desa Kayu Rabah pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Di saat itu, polisi mencurigai gerak-gerik AS dan memeriksanya. Kecurigaan itu akhirnya terbukti setelah polisi mendapati perlengkapan judi togel darinya.

“Tersangka merupakan warga Desa Kayu Rabah,” kata Kasubbag Humas.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut,  menjerat AS dengan Pasal 303 jo 303 bis KUH Pidana.

Yaitu,tentang barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Kupon Putih). (polreshulusungaitengah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *