Religi  

Baliho Netralitas ASN Bertebaran di Lingkup Pemkab Banjar

Beberapa pekan belakangan ini baliho peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netralitas di Pilkada serentak 2020, bertebaran di lingkup Pemkab Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Baliho yang isi tulisannya mengingatkan kepada ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk menjaga netralitas, terpasang di depan setiap kantor bersangkutan.

Kondisi ini, menurut Muhdi warga Desa Mataraman, tentu angin segar bagi demokrasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Untuk mengedepankan netralitas aparatur pemerintah dan ASN, agar tidak memihak salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kabupaten Banjar 2020 maupun Pilkada Kalsel 2020.

Baliho imbauan kepada ASN harus netral di Pilkada yang dilaksanakan serentak 9 Desember 2020, memberikan edukasi politik kepada masyarakat dan para pemilih.

“Bahwa, ASN sebagai abdi negara tidak diberbolehkan berlaku tidak adil atau keterpihakan,” katanya.

Bagaimana penilaian Bawaslu Kabupaten Banjar? Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri SH MH mengatakan, ini membentuk pola pikir dari perbuatan sikap untuk bersikap netral, yang memang didasari harus diterapkan.

“Terkait netralitas ASN atau PNS di lingkungan Pemkab Banjar, itu (baliho) sangat baik. Setiap kantor, institusi ditaruh demikian,” katanya, Senin (9/11/2020).

Ditemui dihalaman Kejari Banjar, Syahrial menyebutkan dipasangnya baliho tentang imbauan netralitas ASN dalam rangka meningkatkan kembali kepada ASN agar berhati-hati melaksanakan sebuah perbuatan dan sikap.

Karena, beberapa hari ke depan atau sekitar sebulan ini sudah dilaksanakan puncak demokrasi di seluruh Indonesia, pemungutan suara memilih kepala daerah.

“Oleh sebab itu, kami sangat mengapresiasi langkah konkrit yang dilakukan instansi. Hal ini mendorong agar setiap ASN patuh terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014,” kata dia.

Konteks tersebut, imbuhnya, tidak hanya UU Nomor 5 Tahun 2014, dalam regulasi netralitas ASN juga ada dalam PP Nomor 42 Tahun 2004, dengan sanksi disiplin adanya pada PP Nomor 53 Tahun 2010. (dya)