Tak Berkategori  

Balai Bahasa Kalsel Harapkan Pemerintah Punya Peraturan Pemuliaan Bahasa

BANJARBARU, koranbanjar.net – Balai Bahasa Kalimantan Selatan mengharapkan Pemprov Kalsel mempunyai kebijakan atau peraturan perundang-undangan dalam upaya pemuliaan bahasa Indonesia.

Harapan itu disampaikan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Pemakaian Bahasa di Badan Publik yang dilaksanakan Balai Bahasa Kalsel di ruang H Maksid, perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, siang (15/8/2019) tadi.

Menanggapi hal itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalsel, Heriansyah, mengatakan pihaknya sudah mendapat surat edaran dari kementerian perihal penggunaan bahasa negara.

“Nanti tinggal kita tindak lanjuti melalui masing-masing SKPD,” ujar Heriansyah kepada wartawan, usai acara diskusi.

Menurutnya, dialog yang diadakan Balai Bahasa Kalsel memiliki nilai positif untuk edukasi dan sosialisi, sehingga tidak hanya pemakaian bahasa dalam fitur saja, tetapi juga secara tertulis. “Bahasa Indonesia harus berkembang dan tidak baku,” katanya.

Kepala Balai Bahasa Kalsel, Imam Budi Utomo menjelaskan, diskusi kelompok terpumpun yang diadakan merupakan tindak lanjut dalam penggunaan bahasa negara di badan publik, khususnya pernaskahan pemerintahan.

“Hasil dari diskusi kelompok terpumpun ini diharapkan nanti dapat mengeluarkan rekomendasi di dalam topik, dan ada pembahasan solusi permasalahannya,” ucapnya.

Rekomendasi tersebut, tambah Budi, merupakan hal penting bagi peran pemerintah pusat serta pemerintah daerah dalam memartabatkan bahasa negara, khususnya di media badan publik.

Diskusi kelompok terpumpun dilaksanakan selama dua hari mulai dari 15 sampai 16 Agustus. (ykw/dny)