Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Bakso Lek Min “Kepergok” Gunakan 90 Lpj Besubsidi

Avatar
375
×

Bakso Lek Min “Kepergok” Gunakan 90 Lpj Besubsidi

Sebarkan artikel ini

BALIKPAPAN, KORANBANJAR.NET – Pertamina bersama Hiswana Migas, Dinas Perdagangan Kota, Pol PP dan Polres Balikpapan, melakukan sidak di sejumlah restoran atau rumah makan terkait penggunaan gas non subsidi, Kamis siang (3/5/2018).

Sidak ini dalam rangka memastikan surat edaran Gubernur dan Walikota mengenai penggunaan gas 3 kg hanya diperuntukkan bagi pedagang kecil. Restoran yang pertama disidak yakni Biru Laut, Kokom di Jl Jend Sudirman dan Lek Min .

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemilik restoran Kokom Ambo, Lansah mengaku sejak awal sudah menggunakan tabung 12 kg. ”Habis 5-7 tabung. Kita gunakan tabung gas non subsidi, karena kita tahulah bukan hak kita menggunakan gas 3 kg,” ujarnya.

Agung, salah satu pengelola Bakso Lek Min mengatakan perhari dapat menghabiskan 15 tabung perhari. “Kita selang-seling ya lebih hemat juga pakai 12 kg. “Kan restoran kita kena pajak 10 persen,” ungkapnya.

Ironis tabungan yang ada di gudang Lek Min ditemukan sebanyak 90 tabung ini disuplai Ketua RT 10 Kelurahan Damai. “Disuplai Ketua RT 10, itu rumah dekat seberang warung kita,” ucapnya.

Dalam sidak ini juga diberikan pemahaman penggunaan tabung gas 3 kilogram yang dilakukan Balikpapan dan Pertamina. Harapan pelaku usaha menengah atas dapat menggunakan tabung non subsidi.

”Senin kita harapkan tidak lagi menggunakan gas subsidi, karena akan disidak kembali Pol PP,” tandas Kasi Bahan Pokok Stratrgis Dinas Perdagangan Kota, Adi Sudarto dalam sidak di Bakso Lek Min, yang juga dilakukan tanda tangan kesiapan untuk tidak menggunakan gas subsidi iagi.

”Ini langkah- langkah pembinaan agar mereka mengkonversi menggunakan gas non subsidi ,” tambahnya.

Region Manager Comm dan CSR Pertamina Kalimantan,Yudi Nugraha menyatakan keterlibatan Pertamina dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pertamina untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah mengawal distribusi Lpg 3 kg agar tepat sasaran.

Sebagai entitas bisnis yang bertugas sebagai operator dalam pendistribusian Lpg, yudi mengatakan bahwa pihaknya memang tidak memiliki wewenang dalam menertibkan penyalahgunaan produk subsidi namun upaya yang dilakukan merupakan dukungan atas program pemerintah.

“Sebagai operator yang bertugas mengantarkan Lpg ke masyarakat bukan domain kami untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Namun demikian program pemerintah terkait hal ini akan kami support penuh,” ujar Yudi.(sya/koranbanjar.net)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh