Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan pendataan aktif dan tidak aktif objek dan subjek pajak kendaraan bermotor (PKB).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam Surat Keputusan Kepala Badan (Kaban) Bakeuda Kalsel Nomor 973/ 033 – PPD / Bakeuda/2021 yang menerapkan langkah pendataan objek PKB tersebut, dalam rangka verifikasi dan validasi data objek dan subjek PKB di wilayah Kalsel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Kalsel, Rustamaji SE kepada media ini, Jumat (18/6/2021) menjelaskan, masalah data PKB merupakan salah satu usulan isu strategis yang diajukan untuk Rencana Strategis Bakeuda Provinsi Kalsel T.A. 2021-2023 di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada komponen PKB.
“Di mana dengan tersedianya data manunggal yang terpusat, valid dan akurat akan berdampak pada efektifitas, efisiensi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujarnya.
Di samping itu lanjut Rustam, dapat meminimalisir pembengkakan jumlah piutang karena terpilahnya data kendaraan bermotor yang aktif dan non aktif.
Hal ini juga berdampak pada kesiapan atas tuntutan integrasi dengan aplikasi lain yang dimiliki oleh mitra kerja Samsat, SKPD terkait maupun stakeholders seperti halnya integrasi dengan ERI
pada Korlantas Polri, dan rencana Integrasi dengan database Dinas Dukcapil, Integrasi dengan SIPD pada Kemendagri RI, integrasi dengan merchant dalam hal digitalisasi pembayaran, dan lainnya.
Pendataan objek dan subjek PKB diberlakukan bagi seluruh wajib pajak, tidak terkecuali, PNS, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.
Adapun dalam melakukan pendataan objek dan subjek PKB di daerah akan dikoordinir UPPD/Samsat di wilayah setempat.
Wilayah I adalah UPPD Martapura, UPPD Pelaihari, dan UPPD Kotabaru. Wilayah II, UPPD Tanjung dan Marabahan. Wilayah III, UPPD Banjarmasin II dan Batulicin. Wilayah IV, UPPD Kandangan dan Amuntai. Wilayah V, UPPD Barabai dan Banjarbaru. Dan Wilayah VI, UPPD Banjarmasin I, Rantau dan Paringin.(yon/sir)