Bakeuda Banjarmasin Susun Pedoman RKA SKPD

Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Banjarmasin melaksanakan penyusunan pedoman Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD berkenaan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2021. Kegiatan itu dilaksanakan Hotel Rattan In Banjarmasin, Kamis (22/10/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Bidang Anggaran Bakeuda Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, kegiatan itu dalam rangka pendataan terkait perubahan atau sistem baru yang termuat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Pendataan yang dimaksud mencakup perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan yang berkaitan satu sama lain.

“Di dalam sistem itu, ada keterkaitan dari sistem perencanaan, penganggaran dan penatausahaannya. Kesatuan sistem itu lebih memudahkan dalam hal pemerintah daerah dalam memberikan laporan pelaksanaannya,” terang Edy.

Dia menjelaskan, sistem tersebut sudah memiliki standar khusus dari pemerintah pusat. “Itulah yang akan kita berikan pemahaman kepada semua SKPD di lingkungan pemerintah daerah (Banjarmasin), berkenaan dengan penyusunan APBD maupun RKA SKPD tahun 2021,” pungkasnya.

Acara berlangsung sesuai anuran protokol kesehatan terkait Covid-19, mulai dari pemberian jarak, menggunakan masker, cuci tangan, hingga pemeriksaan suhu tubuh para peserta.

Peserta yang berhadir pada kegiatan tersebut berasal dari berbagai SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. (diskominfotik-mz/dny)