Bak Makan Buah Simalakama Pedagang Pasar Kalindo Minta Perlindungan Hukum

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Sungguh ironis nasib para pedagang pasar kalindo, seperti makan buah simalakama, mereka harus merelakan bangunan kios dan toko untuk dibongkar atau disegel jika tidak dapat memenuhi keinginan pengelola pasar.

Pedagang pasar yang bertempat di Jalan Belitung Darat Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat Kotamadya Banjarmasin tersebut harus membeli tanah tempat mereka berjualan dengan harga yang tidak wajar(sangat tinggi) yang ditentukan oleh pengelola pasar.

Kondisi ini dipaparkan oleh Praktisi Hukum Alumni Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Muhammad Pazri, pada saat wawancara dengan koranbanjar.net,Sabtu(09/05) di Banjarmasin.

Dikatakan Pazri, apabila tidak dapat membeli dengan harga yang sangat memberatkan tersebut maka dengan terpaksa para pedagang harus angkat kaki dan bangunan akan dibongkar.Disisi lain para pedagang tersebut masih ingin tetap berjualan.

Pazri Pakar Hukum ULM Banjarmasin.

“Kami menerima laporan dari pedagang pasar kalindo bahwa
beberapa bulan terakhir mereka menerima pemberitahuan secara lisan oleh salah satu ahli waris pemilik tanah pasar kalindo bernama Effendi yang diduga menyuruh pedagang membeli tanah dari toko atau kios yang ditempati dengan harga yang tidak wajar sangat tinggi” paparnya.

“Harga tersebut bervariatif yaitu untuk zona merah 9jt permeter persegi, zona biru 7jt permeter persegi, zona hijau 5jt permeter persegi” Imbuhnya.

Menurut Pazri Para Pedagang memiliki akta kepemilikan toko,tetapi pengelola pasar berniat ingin membongkar dan menyegelnya tanpa adanya musyawarah kedua belah pihak.

Untuk itu dirinya bersama-sama Advokat (konsultan hukum) yang tergabung dalam Borneo Law Firm, bertindak sebagai perwakilan pedagang pasar kalindo meminta perlindungan hukum kepada Kepolisian Resort Kota Banjarmasin (Polresta).

Beberapa pertimbangan sehingga dirinya melakukan hal ini (meminta perlindungan hukum) adalah karena pedagang sebagai pemilik hak bangunan berdasarkan akta kepemilikan toko atau kios yang sudah lama digunakan untuk berdagang sampai sekarang.

Kemudian para pedagang pasar kalindo selalu membayar iuran setiap bulan kepada pemilik tanah atau pengelola pasar.

Mereka juga sudah lama menguasai toko atau kios untuk usaha dan mencari nafkah kehidupan.

Pedagang pasar kalindo membeli toko atau kios dengan harga yang bervariasi serta juga memiliki Akta Kepemilikan Toko.

“Untuk itu kami meminta perlindungan hukum atas semena-menanya pengelola pasar terhadap para pedagang pasar kalindo yang memberikan pernyataan sepihak,intinya adalah bagi yang belum sepakat untuk menuruti kehendak pengelola pasar akan diberikan waktu sampai dengan hari senin tanggal 13 Mei 2019” terangnya.

Pazri berharap kepada pengelola harus bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini dan tidak merugikan para pedagang.

“Kepada pengelola kami berharap bijak dalam menyelesaikan persoalan ini, dan tidak merugikan para pedagang”Demikian Pazri.(al)