Tak Berkategori  

Bagaimana Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita? Begini Caranya

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah meneruskan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kali ini juga akan didapatkan oleh ibu hamil dan balita. Namun bagaimana caranya agar bisa mendapatkan?

JAKARTA, koranbanjar.net – BLT untuk ibu hamil dan balita merupakan salah satu program pemerintah berupa bantuan sosial (bansos) reguler, yang diteruskan di masa pandemi COVID-19.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT ibu hamil dan balita adalah bagian dari PKH atau Program Keluarga Harapan.

Program PKH selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan anggaran hingga 25 persen. Akibatnya, BLT ibu hamil dan balita mencapai Rp 6 juta per tahun dengan rincian masing-masing sebesar Rp 3 juta. Kenaikan juga dialami kelompok penerima PKH lainnya.

Anggaran PKH ditingkatkan untuk membantu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang aktivitasnya makin terbatas selama pandemi. Bantuan untuk KPM, termasuk BLT ibu hamil dan balita, diharapkan bisa mempertahankan taraf kesejahteraan hidupnya dan melanjutkan usaha.

Total PKH yang diterima pada 2021:

Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun

Balita atau anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun

Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun

Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun

Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun

Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun

Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Informasi total PKH 2021 telah menyertakan BLT ibu hamil dan balita. Pemerintah selanjutnya mentransfer langsung PKH pada rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Bank akan membantu penerima yang sulit datang langsung ke bank.

Bantuan PKH, termasuk BLT ibu hamil dan balita, akan diterima sekali dalam tiga bulan. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021. Bantuan sebaiknya digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat atau memenuhi gizi.

Program BLT ibu hamil dan balita dalam PKH bisa diperoleh jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aturan ini berlaku juga untuk KPM lain yang berhak atas bantuan PKH.

Data dalam DTKS menjadi bahan penetapan calon peserta PKH. Selanjutnya daftar penetapan calon peserta PKH dibawa dalam pertemuan awal dan validasi. Jika dinilai memenuhi syarat, maka calon peserta ditetapkan sebagai KPM dan mulai menerima bantuan PKH.

Nama yang terdaftar dalam DTKS sebetulnya belum tentu menerima PKH seperti BLT ibu hamil dan balita. Tiap program bansos memiliki syarat, kriteria, dan mekanisme sendiri yang harus dipenuhi. Selain itu tiap program bansos dibatasi kuota yang tidak boleh dilanggar.(detik.com/sir)