Seringkali kita melihat badut-badut yang menghibur di pinggir jalan, terutama di Jalan A Yani, depan Q-Mall Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebetulnya, Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satpol PP tidak melarang para badut beroperasi, asalkan saja tidak di jalan. Karena akan mengganggu ketertiban dan rawan mengalami kecelakaan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Warga Kota Banjarbaru dan sekitarnya tentu pernah melihat para badut jalan beroperasi di sekitar Q-Mall di Kota Banjarbaru. Jumlah badut ini tidak hanya satu atau dua, bahkan banyak sekali berjejer di pinggir jalan.
Kadang, pengendara motor atau mobil dikagetkan oleh pengendara lain yang berhenti secara mendadak ke pinggir jalan untuk memberikan uang kepada para badut jalan. Adapula pengemudi yang melemparkan uang hingga ke tengah jalan, lalu para badut mengambil ke tengah ruas jalan.
Badut-badut beroperasi di jalan itu tidak sesuai dengan tempatnya. Karena, bila para badut tetap beroperasi di tepi jalan, makan akan mengganggu aktivitas lalu lintas. Kendati para badut jalan mengetahui bahwa, mereka tidak boleh beroperasi di tepi jalan, namun mereka tetap saja berada di sana.
Bahkan, petugas Satpol-PP Kota Banjarbaru sering melarang dan menertibkan para badut, namun para badut lagi-lagi tetap beroperasi.
“Kami tidak pernah melarang badut beroperasi, hanya saja tempatnya yang salah. Kami mempersilakan mereka beroperasi di Kafe, Taman Murjani, Taman Van Der Pijl, Danau Seran, Danau Cermin atau tempat yang memang dikhususkan seperti hiburan atau mereka berkeliling menghibur orang,” kata Kasi Opdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Sebaliknya, jika para badut masih beroperasi di tempat yang dilarang, tentu akan disanksi.
“Seperti badut yang tertangkap, maka kepala badut akan dititipkan di Kantor Satpol PP selama waktu mulai 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun,” katanya.
Para badut biasanya menyewa kostum atau memang milik pribadi. Pemerintah Kota Banjarbaru sudah memberi ruang kepada para badut untuk berjalan dan tidak mangkal.
“Sifat badut adalah penghibur, bukan meminta belas kasihan kepada orang lain. Namun masih banyak badut yang melanggar aturan ini. Terkadang ada juga yang berada di lampu merah, sebenarnya ini tidak diperbolehkan dan dilarang karena juga mengganggu lalu lintas. Sudah jelas sekali bahwa ada Undang-Undang melarang karena mengganggu jalan,” bebernya.
Sampai sekarang, menurut Yanto, Satpol PP Banjarbaru sudah tegas memberikan sanksi dengan menyita kepala badut. Bahkan sebanyak 15 kepala badut yang sudah disita, dengan waktu pengambilan yang berbeda-beda.
“Secara pribadi, sesungguhnya kami merasa iba ketika menertibkan para badut, karena kami hanya menjalankan tugas, maka harus dilakukan. Terkadang para Satpol-PP juga memberi uang kepada para badut atau memberi rezeki kepada mereka,” pungkasnya.(mj-36/sir)