Proses mediasi yang dilaksanakan Badan Kesbangpol Kota Banjarbaru mempertemukan Warga RT 29 Kelurahan Sungai Ulin dengan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), menyisakan beberapa harapan, Rabu (1/11/2023) di Kantor Kelurahan Sungai Ulin.
BANJARBARU, koranbanjar.net – H Rizana Mirza.S.H.M.Kes selaku Kepala Kesbangpol Kota Banjarbaru usai mediasi saat dikonfirmasi koranbanjar.net menyampaikan harapan tersebut.
Agenda mediasi itu sendiri dikemas silaturahmi langkah dalam ukhuwah islamiyah, saling memberikan pemahaman apa yang terjadi.
“Kita bahas tadi perihal 4 poin penolakan warga, ternyata terkait pengajian atau majelis taklim apa yang disampaikan dari kemenag memang harus ada SKT terdaftar kegiatan keagamaan,” katanya.
Sesuai regulasi dari Kementerian Agama syarat syarat pendaftaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah ada di sampaikan tadi oleh Kemenag Banjarbaru.
Dari pihak LDII yang ada di RT 29 memang masih sedikit, dan memang belum cukup untuk mengajukan persyaratan pendaftaran.
“Saran kami juga untuk sebagian pihak LDII yang berada di situ untuk yang ada saat ini terkait kegiatan keagamaan dipending dulu sampai syarat SKT terdaftar terpenuhi,” cetus Rizana dikonfirmasi koranbanjar.net, media satu-satunya yang diundang berhadir.
Bisa juga lanjut Rizana, LDII bergabung kelompok kegiatan tempat lain, yang kedua Kesbangpol Kota Banjarbaru juga mendorong agar pihak LDII ini lebih banyak berinteraksi dengan warga setempat.
“Bukan hanya dari sisi keagamaan, tapi dari sisi interaksi sosial, karena kearifan lokal, dimana bumi dipijak di situ langit di junjung,” pesannya.
Rizana menambahkan, harapan mediasi ini karena salah satu langkah awal mudah-mudahan ke depan persoalan kegiatan agama seperti bisa diselesaikan dengan baik, khususnya di Kota Banjarbaru
“Saya juga mengimbau tadi agar dari Kemenag lebih komparatif lagi, apalagi ini terkait masalah agama, bukan ranah kami kesbangpol,” cetusnya.
Sementara dari pihak LDII Suprayitno mengatakan, pihaknya dapat menerima dan memaklumi dengan proses mediasi ini, terkait kesepakatan yang telah dibuat tadi.
“Kami siap untuk melaksanakannya, untuk syarat perizinan kegiatan SKT terdaftar, kami memang belum cukup dan belum bisa memenuhi saat ini,” katanya.
Tapi, kata dia, tetap akan diupayakan, karena tujuan LDII adalah edukasi dan berbagi pengetahuan syiar agama.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan selama itu tidak menyalahi aturan,” tambahnya. (kan/dya)
Sulit LDII melebur dgn diluar ajaran mrk.krn mrk meyakini diluar ajaran mrk adlh kafir dn bid’ah trutma kpd NU.