Seorang ayah yang telah mengidah pedofilia berusia 55 tahun di Singapura terungkap memaksa tiga putri kandungnya sendiri agar melayani berhubungan seks selama 14 tahun. Ketiga putrinya itu dengan terpaksa meladeni nafsu bejat ayahnya itu sejak rata-rata berusia 11 tahun.
Seorang pria berusia 55 tahun yang berprofesi sebagai petugas kebersihan (cleaning service) terbukti memerkosa dan melecehkan tiga putri kandungnya dalam kurun waktu 14 tahun. Pria itu dijatuhi hukuman 33 tahun penjara pada Selasa (9/3/2021).
Pria yang tidak disebutkan namanya guna melindungi identitas putrinya, mulai memerkosa ketiga anak kandungnya itu saat mereka masih berusia 11 atau 12 tahun. Sekarang, ketiga putrinya sudah berusia antara 13-26 tahun.
Akibat pelecehan seksual selama belasan tahun itu, dua putri tertua didiagnosis mengalami gangguan stres. Putri keduanya juga menderita gangguan depresi berat sehingga membutuhkan terapi psikologis di hari-hari mendatang.
“Terdakwa menyebabkan kerusakan fisik dan psikologis yang signifikan pada ketiga putrinya, kepercayaan putrinya kepada ayah mereka sendiri dirusak,” kata hakim pengadilan tinggi di Singapura, See Kee Oon, dikutip dari The Straits Times, Selasa (9/3/2021).
Pria itu didiagnosis sebagai pengidap pedofilia, dan memiliki risiko tinggi akan melakukan pemerkosaan dan pelecehan ulang kepada putrinya. Dia tidak bisa dihukum dengan hukuman cambuk Singapura, karena sudah berusia di atas 50 tahun.
Pengadilan mengatakan, pria itu mulai memerkosa putri sulungnya sejak dia berusia sekitar 11 tahun pada 2005, setelah menonton film porno. Pelecehan berlanjut sampai anaknya itu berusia 16 atau 17 tahun, antara 2010 atau 2011.
Sekitar tahun itu, putri keduanya yang saat itu berusia 12 tahun menjadi korban berikutnya. Selama sembilan tahun, dari 2010-2019, dia diperkosa, bahkan dipaksa melakukan seks oral. Itu terjadi beberapa kali dalam seminggu, dan terakhir kali dilakukan di dapur pada 19 Oktober 2019, ketika istrinya tidur di ruang tamu.
Baik putri pertama dan kedua tidak memberitahu siapa pun, karena takut kepada ayah mereka. Pada malam 22 Oktober 2019, pria itu memberi isyarat kepada putri bungsunya, yang saat itu berusia 12 tahun, untuk menghampirinya.
Gadis itu tahu ayahnya ingin berhubungan seks dengannya, karena sebelumnya melihat ayahnya itu memeprkosa saudara kandungnya. Putri ketiga itu juga pernah dianiaya sebelumnya oleh pria itu pada Juni 2018, ketika dia berusia 11 tahun.
Karena dia tidak ingin diperkosa, dia menggelengkan kepala lalu menangis. Pria itu marah, namun tidak melanjutkan aksinya. Keesokan harinya, putri bungsunya menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya dan gurunya.
Gurunya kemudian membawanya untuk mengajukan laporan ke polisi. Pemerkosaan terhadap putri tertua dan putri kedua terungkap setelah mereka diinterogasi oleh polisi.
Pada Selasa kemarin, pria itu mengaku bersalah atas berbagai dakwaan, mulai dari pemerkosaan putri tertua dan putri kedua, dan dakwaan meminta putri bungsunya berhubungan seks.
Delapan dakwaan lainnya juga akan diperhitungkan di kemudian hari. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman total minimal 35 tahun 4 bulan penjara, termasuk hukuman satu tahun sebagai pengganti hukuman cambuk.(inews.id/sir)