Tak Berkategori  

Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun Terungkap Setelah Diintip Ibu Kandung

KOTABARU, koranbanjar.net – Jajaran Polsek Kelumpang Tengah Desa Geronggang Kabupaten Kotabaru, meringkus pelaku pencabulan kepada anak tiri yang masih di bawah umur, Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 13.00 wita.

Pelaku diketahui berinisial Anton Sanjaya (51) warga Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, yang telah mencabuli anak tirinya sendiri yang berinisial GS (15).

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kabag Humas Polres Kotabaru, Iptu Gatot menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut di kamar rumah bengkel miliknya.

“Pelaku diketahui mencabuli anak tirinya itu ketika sedang tidur. Kemudian tersangka langsung masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang dengan maksud ingin mesetubuhi korban,” jelasnya kepada koranbanjar.net, Jumat (20/12/2019)

Lanjut Iptu Gatot, korban diketahui sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dan memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam kemaluan korban secara berulang-ulang.

Namun lama kelamaan, sang istri sekaligus ibu kandung korban merasa curiga dengan perbuatan bejat suaminya. Saat AS kembali melakukan perbuatan yang terpuji itu, ibu korban mengintip dari lobang kamarnya yang berdinding triplek.

“Karena ibu korban sudah curiga sejak lama atas perbuatan pelaku, sehingga ibu korban mengintip melalui lubang dinding kamarnya itu,” kata Iptu Gatot.

Tidak tahan melihat perbuatan tersebut, akhirnya ibu korban langsung berteriak histeris dan saat itu pelaku langsung mengancam Ibu korban jika sampai membocorkan perbuatannya.

“Ketika ibu korban mengetahui kejadian itu, si pelaku langsung mengancam ingin membunuhnya jika membocorkan perbuatan tersebut,” paparnya.

Menurut Iptu Gatot, dari pengakuan korban, ayah tirinya itu sudah mencabuli dirinya sejak umur 13 tahun.

Pencabulan itu terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 lalu sekitar pukul 04.00 Wita subuh.

Pada saat kejadian itu ibu korban yang berpura-pura tidur dangan pelaku, dan kemudian pelaku masuk ke kamar korban secara paksa untuk menyetubuhi korban.

“Setelah mencabuli korban, pelaku langsung membersihkan air maninya dengan sarung warna merah coklat motif batik. Pada siang harinya usai kejadian tersebut, ibu korban langsung menanyakan kepada korban atas kejadian yang menimpanya pada malam itu,” imbuhnya.

Atas keterangan korban, dirinya juga diduga sedang hamil 5 bulan yang disebabkan oleh pencabulan ayah tirinya itu. Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses lebih lanjut.

Kini tersangka pencabulan anak tiri beserta barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 82 Ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak. (cah/dra)