Awasi Ukuran Timbangan Dewan Kota Rampungkan Raperda Kemetrologian

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET-DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian khusus di bidang perdagangan, yakni, untuk mengawasi tepat ukur pada timbangan dan takaran.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda H Asmat mengatakan bahwa pembahasan draf Raperda sudah difinalisasi, hingga 15 bab dan 33 pasal.

“Sudah kami rampungkan dan sepakati bait aturan dalam draf Raperda ini, termasuk sanksi bagi pelanggarnya,” ucap anggota Dewan dari Fraksi PKB tersebut di Banjarmasin,Senin,(06/05).

Menurut dia, pada Bab XIII tentang ketentuan pidana, yakni, pada pasal 31 disepakati bagi pelanggar Perda ini akan dikenakan sanksi dengan ancaman kurungan paling lama enam bulan.

“Bahkan ada ketentuan dendanya juga di sana, yakni, maksimal Rp50 juta,” ujarmya.

Asmat mengemukakan aturan tentang Kemetrologian di kota ini benar-benar dibuat untuk menjaga hak konsumen agar mendapat sesuai mereka beli.

“Jangan sampai ada main-main lagi para pedagang untuk mencari keuntungan sepihak dengan melakukan kecurangan para ukuran timbangan dan liter, juga yang lainnya terkait tera ulang,” paparnya.

Pada aturan ini, lanjut Asmat, juga diamanatkan kepada pemerintah kota untuk pembentuk unit kerja yang mengawasi terkait Kemetrologian ini.

“Jadi secara berkala harus dilakukan tera ulang terhadap semuanya, petugas bisa bertindak kalau ada pelanggaran,” terangnya.

Ditambahkan salah satu anggota Pansus Raperda tersebut M Rasyid Ridha, bahwa Raperda ini sudah memenuhi unsur semua Kemetrologian, termasuk untuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di mana sering dikeluhkan warga.

“Jadi pengawasan terhadap SPBU ini bisa dimaksimalkan pemerintah kota nantinya, agar masyarakat tidak ragu lagi kebenaran dan kerapatan liter saat membeli di sana,” ujar anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi PPP tersebut.

Dia pun berharap, Perda ini nantinya tidak hanya menjadi “macan kertas”, harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan sampai jadi perda ‘mandul’, kita sudah bersusah payah membuatnya, apalagi ini juga diamanatkan dalam undang-undang,” Demikian Rasyid.(al)