Tak Berkategori  

Awal Agustus, 5,2 Juta Pengguna BPJS Ini Dinonaktifkan!

JAKARTA, koranbanjar.net Kamis, 1 Agustus 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menonaktifkan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Seperti dilansir dari cnn.indonesia.com, Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri Antoni Arif mengatakan 5,2 juta peserta PBI JKN tidak lagi masuk klasifikasi warga prasejahtera yang membutuhkan bantuan sosial.

Ini menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

“Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari keterangan tertulis Febri, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan dua hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas.

Kedua, 114.010 orang meninggal dunia, memiliki data ganda, dan pindah segmen atau menjadi lebih mampu.

Mereka yang termasuk 5,2 juta itu akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.

“Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK,” katanya.

Bila ada warga yang tadinya merupakan peserta PBI dan kemudian dinonaktifkan, Febri meminta mereka bisa menghubungi Dinas Sosial di daerah setempat untuk berkoordinasi agar tetap dinyatakan sebagai warga yang berhak menerima PBI.

“Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI,” katanya. (dra)