Audiensi Komisi I Dengan Bawaslu Kalsel Bahas Tahapan Pemilu Serentak 2024

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Supriono Sumas.(foto : Humas DPRD Kalsel)

Audiensi Komisi I DPRD Kalimantan Selatan dengan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kalsel membahas tentang tahapan pemilu serentak 2024.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Audiensi ini menidaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 014/KA.02/K.KS/06/2022.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi I  Hj. Rachmah Norlias didampingi anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel lainnya serta dihadiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, bertempat di ruang Komisi I, gedung DPRD Kalsel, Jumat(24/6/2022).

Ibu amah sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel itu mengapresiasi tentang tahapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pilkadas serentak 2024.

“Mengenai pengawasan pemilu nantinya sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu dengan partisipasi masyarakat itu penting,” terangnya.

Agar lanjut katanya, tidak hanya tergantung dengan pemantau saja, masyarakat itu juga terpercaya untuk melaporkan asalkan ada bukti-bukti kebenaran yang konkrit.

Erna Kasyipiah, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel menyampaikan, terkait kesiapan untuk menghadapi pemilu dan pilkada serentak 2024 yang akan datang sudah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu kebeberapa desa di Kalimantan Selatan.

“Program kegiatan sosialisasi pemilu yang kami jalankan ini untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam kegiatan pemilu kedepan,” tegasnya.

Lalu lanjut Erna, pihaknya mengajak atau memotivasi masyarakat untuk terlibat melakukan pengawasan.

“Serta partisipasi melaporkan informasi kalau ada yang tidak benar,”ujarnya.

Selain itu ia juga menjelaskan saat ini Bawaslu Kalsel membuka pelayanan untuk pemantau pemilu, bagi lembaga-lembaga yang ingin berpartisipasi melakukan pemantauan.

“Bawaslu siap untuk menerima berkas pendaftaran untuk menjadi pemantau di bawaslu provinsi dan bawaslu ri,” bebernya.

Pemantau pemilu ini tambahnya, berdasarkan Undang-Undang untuk pemilu itu sendiri dan akreditasinya berada di Bawaslu.

(rls/yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *