Audiensi Antara Rektor ULM Dan Mahasiswa; SK Bakal Direvisi

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Sutarto Hadi menyambut puluhan mahasiswa yang memprotes SK Rektor Nomor 571/UN8/KU/2019.

Kedua pihak pun melakukan audiensi duduk bersama di Aula Rektorat Kampus ULM, Banjarmasin, Kamis (11/7/19).

 

Baca Juga : Protes SK Rektor Nomor 571, Puluhan Mahasiswa ULM Geruduk Kantor Rektorat

 

Dari hasil diskusi, Rektor ULM Sutarto Hadi menjelaskan adanya teguran dari BPK RI melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Irjen Kemenristekdikti). Sebab, kebijakan rektor yang lama dianggap tidak sesuai dengan aturan keuangan negara.

Sehingga melarang pemotongan UKT bagi mahasiswa dari semester 9 ke atas seperti yang ada pada SK Nomor 261.

“Selama tiga tahun itu dapat temuan, dan kami dapat imbauan dari Irjen, jadi kami menghapuskan ketentuan yang 50 persen itu,” ucapnya.

Sutarto mengaku dirinya sangat mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya mahasiswa dan dirinya memiliki visi serta pandangan yang sama.

“Kita kan satu visi satu pandangan bahwa mahasiswa semester delapan ke atas itu walaupun tidak ada perkuliahan tapi kan mereka melakukan penelitian memerlukan biaya yang besar, mengumpulkan data, konsultasi. Menurut saya sangat wajar mereka itu diberikan keringanan,” tuturnya.

Terkait sutat keputusan tersebut, maka dari ketua Rektor bersama Mahasiswa ULM yang berdemo sepakat akan membuat peraturan SK yang baru merevisi SK 571/UN8/KU/2019 agar jangan sampai melanggar peraturan dan akan diformulasikan dalam waktu 10 hari. Hal ini dikarenakan pada tanggal 22 juli mendatang sudah dimulai pembayaran UKT.

“Jadi keputusan SK 261 mengenai pemotongan biaya UKT semester akhir sebanyak 50 persen sebenarnya hanya diberlakukan di ULM sementara di lain tidak ada. Itu kebijakan kita saja. Padahal saya ingin membantu mereka dan ternyata itu tidak benar,” imbuhnya

Ia menegaskan, SPP mahasiwa seluruhnya disetorkan ke kas negara. “Jadi uang kuliah mahasiswa tidak masuk ke rekening kita tapi masuk ke kas negara,” tambah Sutarto.

Sementara Wakil Ketua BEM Ahmad Jamaludin berharap, dalam waktu dekat segera diberitahukan mengenai perubahan SK 571 yang melibatkan BEM dan DPM untuk memuat poin-poin dalam SK yang baru yang isinya lebih berpihak kepada mahasiswa.

“Harapannya kami memberi solusinya kemudian dari pihak rektorat akan mengusulkan ke fakulitas untuk kemudian dipertimbangkan dan akhirnya melahirkan SK yang baru lagi,” tandas Jamaludin. (ags/dra)