Aturan Makan 20 Menit saat PPKM, Pedagang Warteg: Kebijakan Ngawur

Ilustrasi- Pelayan berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi- Pelayan berjalan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pemerintah mengizinkan usaha tempat makan buka kembali saat perpanjangan PPKM Level 4 dengan batasan waktu pengunjung maksimal 20 menit. Terang saja kebijakan itu mengundang reaksi dari pedagang warteg.

JAKARTA, koranbanjar.net – Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menilai kebijakan ini aneh, dia bingung bagaimana cara mengatur orang makan di warteg selama 20 menit.

“Itu kebijakan ngawur, mereka (pemerintah) tidak pernah makan di warteg, di warteg ini kan ada anak muda yang mungkin bisa makan 20 menit, tapi ada orang tua kalau makan 20 menit ya kalau tersedak karena tergesa-gesa gimana,” kata Mukroni saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).

“Apalagi sampai meninggal gara-gara tersedak di warteg, bukan karena Covid-19, siapa yang tanggung jawab?” sambungnya.

Mukroni juga menyebut hingga saat ini belum ada sosialisasi terkait peraturan baru ini, 20 menit yang dimaksud dihitung per makanan sampai meja pelanggan atau sejak pelanggan memesan makanan.

“Tidak ada sosialisasi, kami baru baca dari media, teknisnya harus jelas, terus apa lagi kalo makan pecel lele di pinggir jalan. Ada proses waktu; matiin lele, goreng lele, nyambel, waktu menghidangkan dan lainya butuh waktu lebih dari 20 menit, apa lagi makan seafood kepiting,” ucapnya.

Dia menegaskan para pedagang kecil sebenarnya tidak masalah jika harus tutup demi penanganan pandemi, namun harus ada bantuan dari pemerintah, tidak hanya disuruh di rumah saja.

“Kami ini kalau gak usah jualan juga gak papa, tapi kalau dikerangkeng aja ya susah, ngawur ini, absurd, ambigu, maju kena mundur kena, ini yang kasih 20 menit itu siapa?” tutur Mukroni menegaskan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali memperpanjang masa berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.

Namun beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *