Tak Berkategori  

Atlet Badminton Pengguna Sabu bersama Pengedarnya Digelandang Polisi

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pemuda atlet badminton diduga pengguna narkoba jenis sabu, AF (21), dan seorang pengedarnya IW (29), digelandang polisi ke Mapolres HST.

Dari keterangan polisi, penangkapan kedua warga Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu dilakukan secara terpisah.

Tersangka AF diringkus anggota Satres Narkoba Polres HST di Jalan Lingkar Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Selasa (9/4/2019), sekitar pukul 18.00 WITA.

Saat dilkukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dalam saku baju tersangka AF. Kepada polisi, AF mengaku mendapat sabu dari IW.

Tak perlu waktu lama setelah mendapat informasi tersebut, polisi bergegas menggrebek rumah IW.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka. (foto: Humas Polres HST untuk koranbanjar.net)

Di rumahnya, polisi berhasil mengamankan IW beserta uang Rp 500.000, yang diduga sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres HST, Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, M Husaini. (mdr/dny)