Tak Berkategori  

Atasi Konflik Tanah Adat, Dewan Kalsel Segera Bentuk Payung Hukum

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sering terjadinya konflik lahan adat atau tanah adat, membuat Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang mengatur tentang tanah adat agar tidak ada lagi konflik antara masyarakat adat dengan pihak yang berkepentingan yakni perusahaan.

Ketua Komisi IV, HM Lutfi Saifuddin kepada koranbanjar.net melalui paparan singkatnya secara tertulis, menerangkan, banyaknya permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait tanah adat, membuat Komisi IV prihatin dan berkeinginan menghadirkan peraturan tersebut.

“Payung hukum ini nantinya bisa dijadikan pegangan bagi semua pihak baik itu masyarakat, perusahaan maupun pemerintah daerah sendiri, dengan adanya perda ini nanti, kami harapkan akan ada keadilan dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, terutama masyarakat,” terang Politisi Gerindra ini, Minggu ( 29/12/2019) pukul 09.10 WITA pagi.

Saat ini lanjut Lutfi, usulan pembentukan Perda tersebut sudah masuk pada tahap Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020. Kemungkinan januari draft naskah akademiknya akan dibuat oleh tenaga ahli.

“Begitu selesai InsyaAllah langsung kami usulkan untuk segera dibahas,” jelas legislator dua periode ini.

Pada pemberitaan koranbanjar.net sebelumnya juga terkait persoalan lahan adat, Kepala Adat Dayak Pitap Aliudar mengatakan, sangat menyayangkan wilayah adat yang sudah diperjuangkan sejak 1999 hingga 2019 tidak segera diakui oleh negara.

“Belum ada pengakuan dari pemerintah. Kami ingin, hak kelola hutan tadi diserahkan ke masyarakat. Agar tidak lagi ada konflik, dengan perusahaan di tanah adat,” ucapnya kala itu penuh harap.

“Sementara Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono juga mengemukakan, dengan tidak legalnya masyarakat adat, menghuni tanahnya sendiri, memicu tumbuhnya konflik antar perusahaan dengan masyarakat adat.

“Konflik akan terus ada, karena kan belum diakui negara,” kata Kisworo ketika menghadiri dialog publik perlindungan dan pengakuan wilayah kelola rakyat di Hotel Roditha, Banjarbaru, Kamis (26/ 12/ 2019).(yon)