Tak Berkategori  

Asyik Merekap Togel, SY Diciduk Petugas

BALANGAN, KORANBANJAR.NET – Unit Buser Polres Balangan berhasil membongkar praktek perjudian togel sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Minggu (16/09).

Pelaku diketahui bernama SY (50) warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Penangkapan ini berkat informasi yang dikumpulkan petugas di lapangan atas maraknya praktek perjudian di wilayah Kecamatan Paringin.

Penangkapan pelaku ini dilakukan pada saat pelaku sedang asyik merekap angka togel di selembar kertas saat duduk di depan rumahnya pukul 21.00 WITA.

Dari hasil penggeledahan, diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia yang di dalamnya ada bukti transaksi SMS angka Kupon Putih (togel), 1 lembar kertas yang bertuliskan angka togel dan uang tunai sebesar Rp137.000.

Kapolres Balangan, AKBP Moh. Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP Heru Setiawan membenarkan adanya penangkapan pengepul judi togel tersebut di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

“Setelah melalui proses penyelidikan adanya praktek judi, petugas akhirnya berhasil menangkap pengepul judi togel berinisial SY beserta barang bukti,” pungkasnya.

Saat ini pelaku SY sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.(ami/ana)