Religi  

ASN maju Pilkada 2020, Berhenti Dan Tak Dapat Tunjangan Pensiun

MARTAPURA, koranbanjar.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, harus berhenti dari jabatan dan terancam tidak dapat tunjangan pensiun.

Berhentinya ASN dalam Pilkada 2020 tersebut, sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 yang tertera dalam pasal 4.

“Anggota dewan atau ASN harus berhenti dari jabatannya secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Zain, beberapa hari lalu.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany, pun menuturkan untuk ASN ingin maju harus mengikuti peraturan yang ada.

“Apabila nanti ASN tersebut sudah ditetapkan oleh KPU sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, maka konsekuensi harus mengundurkan diri,” terangnya, Selasa (28/1/2020).

Dalam pengunduran diri ASN tadi, kata Rakhmat, bukan tanpa resiko, sebab mereka akan terancam tidak bisa dapat tunjangan pensiun.

“Kalau ASN mengundurkan diri, kita akan lihat dulu, ia memenuhi syarat tidak untuk mendapat tunjangan pensiun,” bebernya.

Adapun syarat mendapatkan tunjangan pensiun, tambah Rakhmat yang mengurusi ASN lingkup Pemkab Banjar ini, yaitu harus berusia minimal 50 tahun dalam masa kerja 20 tahun.

“Jadi boleh saja pensiun dini untuk mencalonkan di Pilkada 2020, tetapi tidak akan mendapat tunjangan pensiun karena tidak memenuhi syarat,” tandasnya. (har/dya)