Mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Hambali, Senin lalu (30/8) menjalani sidang pendahuluan di Guantanamo, Kuba. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan tidak mendapat notifikasi apapun tentang hal itu dari pemerintah Amerika.
KUBA, Koranbanjar.net – Jaksa penuntut di pengadilan militer Amerika di Guantanamo, Kuba, Senin lalu (30/8) menyampaikan dakwaan terhadap Encep Nurjaman alias Hambali, mantan pemimpin Jamaah Islamiyah dan tersangka bom teror di Jakarta dan Bali. Dakwaan juga disampaikan pada dua tersangka teroris lain yang berasal dari Malaysia, Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin. Ketiganya dijarat pasal kejahatan militer, pembunuhan, terorisme, dan konspirasi.
Sidang dilangsungkan 18 tahun setelah ia ditangkap dalam operasi gabungan CIA dan otoritas berwenang Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003. Hambali sempat ditahan di beberapa penjara rahasia milik CIA, sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan pemerintah Amerika tidak menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia mengenai sidang Hambali tersebut.
“Sepengetahuan saya tidak ada. Jadi kita mendengarkan dari pemberitaan adanya sidang tersebut. Di luar itu tidak ada (pemberitahuan resmi). Sepengetahuan saya yah,” kata Faizasyah.
Faizasyah menambahkan pemerintah tampaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Hambali karena belum ada kepastian tentang status kewarganegaraannya. Ketika ditangkap di Thailand pada 2003, Hambali memegang paspor negara salah satu negara Eropa, jadi dia bukan lagi warga negara Indonesia.
Ketika ditanya soal usulan untuk menyidangkan Hambali di Indonesia, Faizasyah menolak berkomentar karena menganggap hal itu bukan kompetensinya.
Hanya saja, lanjut Faizasyah, kalau memang membutuhkan bukti-bukti dari Indonesia, hal tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama antara lembaga terkait dari kedua negara.
Faizasyah menjelaskan Hambali sudah mendapatkan haknya dalam sidang yang telah digelar karena ia mendapat bantuan pengacara dari pemerintah Amerika.
Dihubungi secara terpisah, pengacara Hambali, Achmad Michdan mengatakan keluarga Hambali berharap mantan pentolan JI itu bisa kembali ke Indonesia. Untuk itu Michdan menyerukan pembelaan maksimal dilakukan tim pengacara militer yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Amerika. Dia menambahkan Tim Valentine, salah satu pengacara Hambali, pernah datang ke Indonesia menemui dirinya beberapa kali.