Aruh Adat Sering Diramaikan Perjudian, Begini Kata Anggota Dewan HST

ILUSTRASI - Judi dadu.
ILUSTRASI - Judi dadu.

Perayaan rasa syukur terhadap hasil panen ditandai dengan Aruh Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Kali ini Aruh Adat dipusatkan di Desa Murung B , Tarlaga, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST yang sudah berjalan selama 2 pekan. Namun sayang, kegiatan ini sering diramaikan dengan perjudian.

BARABAI, koranbanjar.net – Aruh Adat di Desa Murung B ramai dikunjungi masyarakat, namun juga ramai dengan berbagai kegiatan. Salah satunya diwarnai dengan perjudian.

Perjudian sering melibatkan warga luar lingkungan balai adat Tarlaga Desa Murung B, Kabupaten HST, akan tetapi adapula yang datang dari luar Kabupaten HST.

Dalam Perda No 4 tahun 2016 telah mengatur kegiatan aruh adat, bahwa aruh adalah bagian dari budaya dan keariban lokal yang harus terus dipertahankan dan harusnya mendapat perhatian pemerintah.

Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah dari Fraksi Partai Berkarya, Yajid Fahmi mengatakan, sesuai dengan Perda No 4 tahun 2016, setiap kegiatan Aruh merupakan budaya dan sudah seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah, Jumat (3/9/2021) pagi.

“Yang dilarang keras adalah judi dalam aruh, jadi Perda itu sudah cukup jelas mengatur, intinya pemerintah terutama Satpol PP harus tegas menegakan Perda tersebut, karena pemerintah punya tanggung jawab dengan penegakan Perda,” ucapnya.

Kalau kekuatan Satpol PP dalam penegakan Perda masih belum cukup, sangat dimungkinkan untuk meminta bantuan kawan Polri ataupun TNI.

“Kabupaten HST dikenal sebagai daerah agamis, banyak mempunyai ulama, pondok pesantren, majelis dan lain lain. Jadi pemerintah harus bekerja agar bisa memastikan nama HST yang selama ini dikenal agamis tidak tercoreng dengan masalah penyakit sosial masyarakat,” harap Yajid.

Hal ini, lanjutnya, harus disikapi secara serius oleh pemerintah, sebab tidak hanya judi dalam aruh yang marak, ada judi togel, sabung ayam serta peredaran narkoba yang kini semakin memprihatinkan terjadi di tengah masyaraka.

“Ini penyakit masyarakat yang harus disikapi agar tidak bertambah semakin parah sebab penyakit sosial akan berdampak ke banyak persoalan, terutama masalah kriminalitas,” tutupnya.

Aruh Adat di Tarlaga Desa Murung B Kecamatan Hantakan diyakini masyarakat awam di Kota Barabai merupakan tambahan mata pencarian masyarakat. Karena kegiatan yang sudah berlangsung selama dua pekan tersebut selalu ramai dengan masyarakat yang berhadir di acara.

“Tarif parkir untuk motor dengan harga Rp10.000, sedangkan untuk mobil dikenakan Rp50.000 rupiah per unit. Tidak kurang dari 100 kendaraan terparkir di tempat tersebut,” timpal Warga Banua Binjai, Turak.(mj-41/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *