Tak Berkategori  

Arah Dan Kebijakan Tata Ruang Menjadi Prioritas PUPR Kabupaten Banjar

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar terus melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menuntaskan proses Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar.

“Proses penetapan Perda Revisi RTRW ini mudah-mudahan bisa segera tuntas untuk mendapatkan kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Banjar, rekomendasi Gubernur Kalimantan Selatan serta persetujuan substansi oleh pemerintah pusat hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Banjar.

“kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman, belum lama tadi di Martapura.

Hilman mengungkapkan melalui konsultasi publik II tentang finalisasi revisi RTRW Kabupaten Banjar tahun 2013-2023 di Mahligai Sultan Adam, selama ini menjadi kendala dalam penyusunan RTRW adalah pemberian izin pemanfaatan ruang kedepan.

“Konsultasi ini tercapai kesepakatan dan catatan hasil konsultasi publik dibuat dalam bentuk berita acara,” katanya.

Mengutip informasi disampaikan Media Center Kabupaten Banjar, berita acara konsultasi publik menjadi masukan salah satu syarat bagi Pemkab Banjar mendapatkan Rekomendasi Gubernur dan Persetujuan Substansi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

“Adanya regulasi ini, bisa dilanjutkan ke regulasi selanjutnya dalam Rencana Detail Tata Ruang  atau RDTR yang memberikan acuan jelas untuk kepastian hukum memberikan izin pemanfaatan ruang,” sambung Himan.

Lantas, apa tujuan RTRW Kabupaten Banjar 2013-2023? Pejabat kelahiran 28 Maret 1970 ini menyebutkan, penyusunan RTRW adalah bertujuan terwujudnya penataan ruang wilyah yang mampu mendukung pengembangan Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel menjadi mandiri, berkelanjutan, berbudaya dan religius berbasis pada potensi unggulan daerah. (dya)