APES DEH! Tertangkap Nyimpan Sabu di Bawah Taplak Meja, Hukuman 12 Tahun Menanti

BANJARBARU,KORANBANJAR.NET – Resah adanya peredaran Narkotika di wilayah Kelurhan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, warga pun melapor. Alhasil, AR (31) diamankan kedapatan menyimpan Sabu dibawah taplak mej di rumahnya, Rabu (16/1/2019).

Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru di wilayah Guntung Manggis, berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaean narkoba.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan peredaran narkoba tersebut,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Ediwan.

Diketahui, AR (31) merupakan warga Kelurahan Guntung Payung. Dari tangannya, anggota mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0.45 gram.

“Barang bukti ini disimpan pelaku di bawah taplak meja rumahnya dan di saku celana pelaku,” ujarnya

Saat penangkapan, warga sekitar menyaksikan langsung proses penangkapan dan penggeledahan. Pelaku pun tidak dapat mengelak lagi.

“Untuk pelaku AR akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan penjara”, Pungkas AKP Elche Angelia,” sebutnya.(maf/sir)