Apakah Kasus Kunker Dewan Banjar Di-86 kan?

MARTAPURA, KORANBANJAR .NET – Proses pemeriksaan kasus dugaan kunjungan kerja fiktif, yang menyeret 43 anggota DPRD Kabupaten Banjar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, bagaikan ditelan bumi. Kuat dugaan, kasus ini sepertinya sudah di-86-kan (ditutup dengan kesepakatan). Buktinya, meski sejumlah anggota DPRD Banjar sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan, namun sampai sekarang tidak diketahui kelanjutannya.

Adalah Advokat asal Martapura, Supiansyah Darham, SH, telah mempertanyakan kinerja aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dalam menangani kasus tersebut. “Dari kemarin-kemarin, para penegak hukum cuma menyampaikan, prosesnya sedang berlangsung, tapi hasilnya sampai sekarang tidak pernah di ekspose secara terbuka. Jangan-jangan kasus ini sudah “diselesaikan?” ungkapnya dengan nada bertanya.

Lebih jauh dikemukakan, masyarakat itu sekarang sudah pintar dan cerdas. Alasan demi alasan yang disampaikan pihak penegak hukum tentang hasil pemeriksaan tersebut, sungguh menimbulkan tanda tanya besar. “Semua unsur sudah terpenuhi, dua alat bukti juga sudah diperoleh, tetapi hasil pemeriksaannya apa? Kalau bicara proses hukum, ketika sudah ditemukan dua alat bukti, logikanya kan tinggal menentukan tersangka. Kemudian dilimpahkan ke pihak pengadilan, selanjutnya disidangkan. Lha ini, hasil pemeriksaannya tidak jelas, tersangkanya siapa? Apalagi dimejahijaukannya kapan?” ungkap Supi.

Sebaliknya, menurut dia, kalau pun dalam pemeriksaan telah diperoleh hasil, bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk diperkarakan, mestinya juga diumumkan atau disampaikan secara terbuka. Kemudian ungkapkan alasan-alasan hukum yang menyebabkan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. “Kalau ini ‘kan nggak jelas. Apakah kasus itu dilanjutkan, hasilnya apa? Kalau tidak dilanjutkan, kenapa? Kasus ini sebetulnya sangat mempertaruhkan maruah institusi kejaksaan, jangan sampai masyarakat umum menilai yang bukan-bukan,” tegasnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, manakala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Ade Eddy Adhyaksa berkunjung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Selasa (9/10/2018) silam, wartawan koranbanjar.net, berusaha mengkonfirmasi perkembangan kasus tersebut. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan.

“Ini kan kenapa saya datang ke sini untuk melihat laporan-laporannya, makanya saya bawa Pa Aswas. Jadi nanti hasilnya bagaimana.  Pada intinya, saya selalu meminta jajaran untuk bekerja lebih baik dan lebih baik lagi, supaya peran Kejaksaan ini dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Terkait kasus perjalanan fiktif, Ade mengatakan,  kasusnya tidak semudah kasus lain. “Masalah hukum ini kan’ tidak sesimpel dari masalah lain,” ujarnya lagi.

Disinggung bagaimana progres kasusnya hingga saat ini, Ade enggan berkomentar lebih jauh. “Kalau masalah kinerja khusus seperti itu, karena ruang lingkupnya Kejari Kabupaten Banjar, nanti langsung tanyakan kepada Kajarinya saja, ya,” tuturnya.(sir)