Apa Kabar Pengusutan Dugaan Praktik Ilegal di Pasar Bertingkat Marabahan Oleh Kejaksaan?

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Dugaan adanya praktik illegal jual beli dan sewa toko di Pasar Baru Marabahan sebelah timur atau yang lebih dikenal warga Marabahan dengan sebutan pasar bertingkat Marabahan, hingga sampai saat ini masih ditelusuri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Fungsional Kejari Batola, Rido, saat dikonfirmasi koranbanjar.net melalui pesan Whatsapp, Senin (28/5).

“Masih ditelusuri, tapi perkembagannya masih kaya kemarin. Itu yang saya tau,” jawabnya.

Namun, terkait pemanggilan pihak baru untuk dimintai keterangan terkait pasar bertingkat Marabahan oleh Kejari Batola, menurut Rido, Kejari Batola belum menambah pihak baru untuk dipanggil.

“Untuk lebih jelasnya tanya ke pak Kasi Intelijen Kejari Batola. Setahu saya masih kaya kemarin,” singkatnya.

Akan tetapi, di hari yang sama, ketika berusaha dikonfirmasi koranbanjar.net melalui pesan whatsapp, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batola, Sodarto, entah kenapa, urung memberikan jawaban terkait perkembangan penelusuran terhadap dugaan praktik illegal di pasar bertingkat Marabahan tersebut.

Padahal, pesan yang ditujukan ke whatsapp Sodarto sudah terkirim dan terbaca.

Seperti diketahui, sebelumnya pihak Kejari Batola sudah memanggil sejumlah orang dari pihak Unit Pelaksanan Teknis Daerah (UPTD) Pasar Marabahan, dan pihak di Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Batola untuk dimintai keterangan.

Sesuai dengan pemberitaan koranbanjar.net pada edisi 11 Maret 2018 lalu, sejumlah toko di Pasar Baru Marabahan sebelah barat yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batola melalui Diskoperindag Batola dan UPTD Pasar Marabahan itu diduga dikuasai oleh sejumlah oknum untuk diperjualbelikan kembali atau disewakan kepada pedagang lain.

Padahal jelas, berdasarkan Perda No 7/2012, Perda No 11/2011, dan Perda No 12/2011 yang tertera pada ketentuan Surat Izin Menempati (SIM) toko, pada aturan nomor 10, dituliskan bahwa pemegang izin dilarang menjual, menyewakan, dan memindahtangankan tempat berjualan, baik sebagian atau seluruhnya kepada orang lain atau pihak lain. (dny)