Tak Berkategori  

Antisipasi Stigma Negatif Sebab Covid-19, Satlantas Polres HSU Sosialisasi Perbup No 33

Dalam rangka mengantisipasi berbagai stigma negatif di masyarakat akibat Covid-19, Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2020.

HULU SUNGAI UTARA, koranbanjar.net Perbup yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19) tersebut dilaksanakan, Senin (10/8/2020).

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud menerangkan, dalam Perbup HSU Nomor 33 ini dijelaskan penerapan disiplin diantaranya, pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi.

“Seperti di toko, pasar modern, jalan raya, perbankan, pasar – pasar tradisional dan sekolah sederajat serta aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan,” terangnya.

Dijelasakan, peraturan ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat.

Selain mengurangi pencirian stigma negatif juga meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperkuat upaya penanganan kesehatan.

“Serta mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan akibat wabah Corona melanda,” ucapnya.

Selanjutnya dalam pembatasan tersebut dan setiap orang wajib melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer).

Kemudian, sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari, menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing.

Disinggung soal sanksi, Sabilal Mahmud menegaskan, untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin, pencabutan ijin, pembekuan ijin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yg tertular dengan diterapkannya Perbub Nomor 33 ini,” tutup Kasat.

Penerapan peraturan ini merupakan Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, tentang penanganan Covid-19 dan Peraturan Bupati HSU Nomor 33, yang ditindaklanjuti dengan mengadakan Sosialisasi oleh Sat Lantas Polres HSU.(yon)