Religi  

Ansharuddin Dinyatakan Bebas? Berikut Pernyataan Humas PN Banjarmasin

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Menepis pemberitaan mengenai putusan bebas terhadap terdakwa kasus penipuan cek kosong senilai 1 Miliar, Bupati Balangan Ansharuddin, Humas Pengadilan Negeri(PN) Banjarmasin, Afandi menyatakan tidak ada putusan bebas kepada yang bersangkutan.

“Berdasarkan surat dakwaan jaksa, kemudian terdakwa mengajukan eksepsi keberatan mengenai kompetensi, sebenarnya perkara ini harusnya disidang di mana, jadi Majelis Hakim mengabulkan keberatan tersebut, jadi bukan bebas, terdakwa masih bisa disidang di tempatnya di Pengadilan Balangan,” jelasnya kepada koranbanjar.net, Selasa (10/12/2019) di ruang Humas PN Banjarmasin, Jalan DI Panjaitan Kota Banjarmasin.

Karena, lanjut Afandi, Majelis Hakim berpendapat, Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara itu.

“Yang berwenang melakukan persidangan terhadap perkara ini adalah Pengadilan Balangan, karena tempat kejadian perkaranya di sana,” tambahnya.

Namun menurut Afandi, tidak menutup kemungkinan sidang bisa dipindahkan kembali ke PN Banjarmasin, asal memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

“Pertama, saksi harus lebih banyak di Banjarmasin, tetapi kemarin berdasarkan fakta persidangan, ternyata saksinya lebih banyak di sana, kalau di sini hanya ada dua saksi, semua kan ada 10,” terangnya.

Kemudian faktor lainnya, karena bencana alam, atau gangguan keamanan lainnya, namun harus ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA).

“Penetapan dari MA soal ini juga tidak ada,” ucapnya.

Berdasarkan poin-poin tersebut, maka PN Banjarmasin tidak berwenang mengadili perkara Bupati Ansharuddin, yang berhak adalah PN Balangan.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi selama 7 hari, setelah itu Pengadilan Tinggi selama 14 hari menentukan keputusannya, apakah sidang di PN Banjarmasin bisa diterima atau ditolak.

“Tapi poinnya tidak bebas, kita belum sampai memeriksa materi pokok perkara, baru hanya mengetahui hukum acaranya benar atau tidak,” tegasnya.

Ditanya mengenai kejadian perkara di Hotel Ratan In Banjarmasin, Afandi menegaskan hanya perjanjian bukan proses perkara. Sebelumnya pihak JPU bersikukuh kalau proses penipuan itu terjadi di Hotel Rattan Inn.

“Di Hotel Rattan Inn hanya perjanjian, sedangkan proses terjadinya penyerahan cek kosong terjadi di tempat terdakwa, dimana korban mendatangi ke kantor terdakwa di Balangan,” urainya.

Pada pemberitaan koranbanjar.net tempo hari, terdakwa Ansharuddin, diputus bebas karena surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak berdasar.

Menurut Majelis Hakim Sutarjo, jelas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima karena majelis hakim berpendapat sebagai berikut.

Pertama, karena putusan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima Karena menyangkut kompetensi relatif .

“Berdasarkan kompetensi relatif terkait pasal 84 ayat (1) tentang tempat terjadinya tindak pidana, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan pasal 84 ayat (2) tempat kedudukan terdakwa bukan di Banjarmasin, dan saksi dalam perkara tersebut kedudukannya kebanyakan berada di Balangan.

“Pertimbangan hukum hakim yang inti dari dakwaan pertama ialah tidak berdasar terkait adanya dugaan serah terima uang tanggal 2 April 2018 yang terjadi di Hotel Rattan Inn adalah tidak termasuk tindak pidana, karena baru proses,” ungkap Sutarjo waktu itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Balangan H Ansharuddin, Mauliddin Afdie SH MH mengatakan, kasus ini diduga erat kaitannya dengan perekayasaan fakta.

Bupati Balangan, Ansharuddin dijadikan terdakwa kasus penipuan cek kosong senilai 1 miliar karena telah diduga melakukan penipuan terhadap Dwi Putra Husnie.(yon)