Angkutan Umum Boleh Beroperasi, Kapasitas Penumpang Hanya 50%

Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan membolehkan transportasi umum beroperasi membawa penumpang meski diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin.

-BANJARMASIN, koranbanjar.net-
Namun demikian syarat dan ketentuan harus dijalankan, yakni kapasitas penumpang hanya boleh 50% dari kapasitas normal.

“Angkutan umum diperbolehkan, batasannya 50 persen dari kapasitas angkut atau seat. Misalnya angkot seatnya ada 12, jadi hanya boleh mengangkut 6 orang saja,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kalsel, M Arief saat dikonfirmasi Selasa (28/4/2020) di Banjarmasin.

Selain itu aturan ini juga berlaku pada angkutan penumpang milik pemerintah yakni BRT Banjar Bakula.

“Aturan ini juga berlaku bagi BRT, maksimal hanya 12 orang saja. Kemudian juga diwajibkan menggunakan masker dan duduk berjarak, jadi tidak ada lagi yang berdiri,” terangnya

Sebelumnya, aturan itu tertuang dalam kebijakan PSBB yang diputuskan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, melalui. Perwali nomor 33 tahun 2020 tentang pedoman penerapan PSBB untuk meredam percepatan virus Corona atau covid-19.

“Kebijakan itu juga mengatur tentang pembatasan jam malam yakni dari pukul 21.00 hingga pukul 06.00 Wita,” tambahnya.

Saat ini pihaknya melalui UPTD Terminal B Dishub Kalsel, secara rutin mensosialisasikan pembatasan angkutan penumpang kepada para supir di Jalan Pramuka, Terminal Kilometer 6.

“Saat siang hari, aktivitas angkutan transportasi masih diperbolehkan dengan catatan pembatasan sesuai Perwali yang disahkan,” tandasnya.(ags/yon)