Anggota Komisi III DPR RI Usulkan Kapolri Dinonaktifkan Sementara

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman. (Antara)

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny K Harman memberikan usul untuk sementara waktu Kapolri Jenderal Listyo Sigit dinonaktifkan dalam jabatannya.

JAKARTA, koranbanjar.netPemberhentian sementara terhadap orang nomor satu di korps bhayangkara itu tak lepas terkait kasus Irjen Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Benny beralasan, penonaktifan kapolri harus dilakukan lantaran Mabes Polri telah membohongi publik lewat keterangan resmi di awal temuan kasus kematian Brigadir J.

Di awal laporan kematian Brigadir J, bahwa Polri melalui Divisi Humas menerangkan kepada publik terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Bahkan, disebutkan tembak menembak itu terjadi diawali dengan kasus pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri.

Pernyataan Benny itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, LPSK, hingga Komnas HAM.

“Kami nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari mabes kita tanggapi ternyata salah,” ungkap Benny pada Senin (22/8/2022).

Maka itu, Benny menyarankan untuk sementara waktu tugas dan posisi Kapolri untuk diambil alih oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

“Jadi, publik dibohongi oleh polisi maka mestinya kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” imbuhnya. (Bay/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *