Anggota DPR RI, Pangeran Khairul Saleh Sosialisasikan 4 Pilar

MARTAPURA, koranbanjar.net – Sesuai UU 17/2014 yang diubah beberapa kali terakhir menjadi UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR wajib mensosialisasikan 4 pilar.

MPR terdiri dari anggota DPR, DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Nah, masyarakat harus memahami tugas-tugas MPR dan DPD.

Demikian disampaikan Anggota DPR RI dari Komisi III, Pangeran Khairul Saleh saat mensosialisasikan 4 pilar di gedung Akper Intan Martapura Kamis (28/11/2019).

Kegiatan sosialisasi empat pilar MPR RI mempunyai tujuan di antaranya, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Apa yang dimaksud dengan empat Pilar Kebangsaan?

Pengertian 4 Pilar Kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram, dan sejahtera, serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Bagi suatu negara terdapat sistem keyakinan (belief system) atau filosofi (philosophische grondslag) yang isinya berupa konsep, prinsip, serta nilai yang dianut masyarakat suatu negara.

Filosofi dan prinsip keyakinan yang dianut oleh suatu negara digunakan sebagai landasan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Suatu pilar kebangsaan harus kokoh dan kuat untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar. Pilar kebangsaan Indonesia yang berupa belief system harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi semua warga negara,” ungkap Khairul Saleh.

IMplements empat pilar, lanjutnya, harus terus digelorakan terhadap semua kalangan. Mulai dari tokoh masyarakat hingga generasi muda.

“Karena apa, empat pilar menjadi cara strategis dalam character building kepada masyarakat. Ketika nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika mampu mereka terapkan di kehidupan sehari-hari, saya yakin efeknya akan luar biasa,” jelasnya.

“Lebih toleran, mau berbagi, gotong-royong dan yang terpenting menghargai perbedaan. Kita perkuat Kebhinekaan,” imbuh mantan Bupati Banjar ini.

“Saya mengajak kita semua untuk mengimplementasikannya dalam berinteraksi di lingkungan tempat tinggal serta masyarakat luas,” kata Khairul.

Pertama, Pilar Pancasila. Pancasila merupakan pilar pertama untuk kokohnya negara-bangsa Indonesia. Pemikiran dasar mengapa Pancasila berperan sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sila yang terdapat dalam Pancasila yang menjadi belief system.

Negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan agama sehingga dibutuhkan belief system yang dapat mengakomodir keanekaragaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar bagi negara Indonesia yang pluralistik.

Seperti yang disebutkan pada sila Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan menjadi common denominator.

Dan juga pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini merupakan pernyataan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara memiliki harkat dan martabat yang sama secara adil dan beradab.

Pilar Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tentu saja masyarakat perlu memahami makna yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar tersebut. Pada UUD 1945 ini terdapat tujuan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia, ada banyak bentuk negara yang ada di dunia ini. Dan para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk Negara Kesatuan, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Para pendiri bangsa kita memilih negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia melalui berbagai pertimbangan. Alasan utama para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan adalah karena sejarah strategi pecah belah (devide et impera) yang dilakukan Belanda bisa berhasil karena Indonesia belum bersatu pada masa penjajahan.

Terbukti, setelah negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, taktik pecah belah tersebut dapat dipatahkan. Inilah yang menjadi dasar dalam membentuk negara kesatuan.

Sedangkan Pilar Bhinneka Tunggal Ika, Indonesia memiliki semboyan“Bhineka Tunggal Ika” yang artinya “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Semboyan ini pertamakali diungkapkan oleh Mpu Tantular, seorang pujangga dari kerjaan Majapahit pada pemerintahan Raja Hayamwuruk sekitar tahun 1350 – 1389.

Sesanti atau semboyan itu dituangkan dalam karyanya Kakawin Sutasoma, yang berbunyi “Bhinna Ika Tungga Ika, tan hana dharma mangrwa” yang berarti “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yang mendua”.

Pada masa itu pemerintahan kerajaan Majapahit menjadikan sesanti tersebut menjadi prinsip hidup mereka. Hal ini untuk mengantisipasi perpecahan di masyarakat mereka yang memang terdapat keanekaragaman agama. Meskipun mereka berbeda agama tetapi mereka tetap satu dalam pengabdian.

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sehingga, dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(sir)