Tak Berkategori  

Anggota Dewan Ini Minta Badut Anak Jalanan Ditertibkan

Anggota DPRD Kalsel, Dewi Damayanti Said meminta, badut anak jalanan agar ditertibkan, guna menghindari eksploitasi anak dan mengurangi kriminalitas.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal itu ia sampaikan, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kepada ibu rumah tangga, di Jalan Jenderal Achmad Yani Kilometer 5, Banjarmasin, Sabtu (27/03/2021).

Dewi prihatin, maraknya badut anak jalanan hampir ada di setiap sudut kota. Maka dari itu, ia mengimbau Dinas Sosial (Dinsos), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menertibkannya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Dinsos dan Komisi IV yang membidangi persoalan tersebut, agar jangan sampai menjadi masalah besar nantinya,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel itu.

Kepala Dinas P3A Kalsel, Husnul Hatimah menambahkan, pihaknya akan mengadvokasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang memiliki kewenangan, jika ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan.

“Ada beberapa peraturan yang membolehkan anak-anak bekerja seperti orang dewasa. Sesuai undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, yaitu anak-anak yang boleh bekerja minimal berusia 15 tahun dengan batasan waktu tiga jam,” paparnya.

Ia menjelaskan, anak-anak yang boleh bekerja ini berada di tempat yang aman dan ramah dengan tumbuh kembangnya, serta berhak mendapatkan upah.

“Peraturan ini, mengatur anak yang bekerja jangan sampai putus sekolah. Jadi, bisa sekolah sambil bekerja,” ucapnya.

Apabila diindahkan, maka perusahaan yang bersangkutan dapat dipidanakan. Sebab, mempekerjakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur. (yon/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *