Religi  

Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Kabupaten Banjar Tak Sesuai UU

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Beberapa anggaran yang dialokaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar untuk bidang pendidikan dan kesehatan, tidak sesuai amanat undang-undang, ujar Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Zaidi.

“Beberapa anggaran telah dialokasikan oleh Pemkab Banjar kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai mitra kerja yang rencananya untuk bidang pendidikan dan kesehatan, ternyata tidak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,” ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (23/2).

Hal tersebut, katanya, terungkap dalam pertemuan Komisi IV DPRD Kalsel dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (21/2) lalu.

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, minimal 20 persen dialokasikan untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” katanya.

Ia menambahkan, jika tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tersebut, maka kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan.

“Di Kalsel sendiri, untuk APBD anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan naik sebesar 23 persen,” tambahnya.

Diharapkan,  Pemkab Banjar dapat segera menyesuaikan anggaran untuk pendidikan dan kesehatan kepada APBD yang ada di Kalsel. (al/ndi)