Tak Berkategori  

Anang Dan Iwan Ditangkap Polisi Polda Kalsel

BANJARMASIN, koranbanjar.net- Seakan tak ada matinya kasus sabu di Banjarmasin, dua budak sabu yakni Anang dan Iwan harus berurusan dengan polisi Polda Kalsel.

Subdit 2 Polda Kalimantan Selatan mengamankan 81 paket sabu dengan berat bersih 95,18 Gram dari dua orang pria diduga berperan sebagai pemakai dan atau pengedar itu.

“Identitas dua pelaku tersebut ialah Nanang alias Anang (40) dan Iwansyah alias Iwan (38),” ungkap Kabagbinopsal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro kepada koranbanjar.net, Jumat (29/11/2019).

Ia mengungkapkan, kedua pelaku ini dapat tertangkap berkat informasi dari masyarakat setempat.

Dua pelaku ini ditangkap secara bersamaan di Jalan Bina Putra Blok A no 47 RT 008 kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (26/11/2019).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap dengan barang bukti yang ada padanya dan di sekitar tempatnya saat petugas melakukan penggerebekan.

Untuk barang bukti hasil penggeledahan badan, dari pelaku ditemukan 1 buah tas berwarna biru, satu buah buku berwarna biru, satu plastik warna hitam, 3 kartu ATM, dan satu buah timbangan merek Acis warna silver.

“Kemudian ada dua buah kotak rokok hitam, 3 pack plastik hitam, satu buah sendok sabu dari sedotan, satu buah kotak hitam merk quick silver serta 5 struk lembar pengiriman,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ags/dya)