Tak Berkategori  

Aliansi Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pekerja TKBM tak Ikut

Sedang ramainya bermacam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja(Omnibus Law) yang terjadi hampir di seluruh belahan bumi Indonesia, tidak ketinggalan Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Namun sayangnya, sebagai sesama kaum buruh, pekerja bongkar muat yang bernama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM) Banjarmasin dilarang untuk ikut bergabung dalam aksi penolakan undang-undang yang diplesetkan menjadi UU Cilaka itu.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Koperasi TKBM Banjarmasin, Muhammad Noor dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, 23 Oktober lalu di kantor TKBM di Jalan Agraria Banjarmasin Barat , Kota Banjarmasin.

“Selama terjadinya demonstrasi tolak Omnibus Law, jauh hari kami sudah mengingatkan seluruh pekerja TKBM agar tidak ikut terjun langsung,” ujarnya.

Lanjut, M.Noor beralasan. Sebab isi undang-undang itu, satu butirpun tidak berpengaruh pada buruh yang berjumlah kurang lebih 800 orang ini.

Mengapa demikian? Kata M.Noor yang baru 1 Minggu menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM ini. Dalam peraturan UU Cipta Kerja, salah satunya mengatur tentang upah buruh, dimana terjadi pemangkasan dan pengurangan persentase hak.

“Sedangkan pekerja disini upahnya tidak per bulan, mereka harian atau borongan, tergantung banyaknya kapal,” alasan M.Noor.

Ditanya bagaimana jika ada anggotanya(pekerja) TKBM terlibat aksi, dengan tegas M.Noor mengatakan jika terjadi sesuatu pada pekerja yang ikut demonstrasi, maka pihaknya tidak bertanggungjawab alias berlepas tangan.

“Pengurus tidak bertanggungjawab sedikitpun, kepada anggota yang ikut demo, sebab selain tidak ada ijin, kami selalu mengingatkan untuk tidak ikut,” tegasnya.

Walau demikian pihaknya tetap mendukung secara moril, tetap mendoakan, karena turut prihatin nasib para buruh yang terpangkas haknya.

“Kami tetap mendukung, dan berdoa semoga nasib kawan-kawan kita dapat diperjuangkan, haknya kembali seperti semula bahkan kalau perlu ditingkatkan,” harapnya.

Selain itu dirinya mengimbau kepada rekannya yang turun ke jalan menggelar aksi, agar jangan berbuat anarkis.

‘Kasian kalau sampai terjadi apa-apa,terlibat masalah hukum, anak istrinya bagaimana, jadi jangan sampai lah itu dilakukan,” pintanya seraya menghela napas.

Berita sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi( KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), serta Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta Dewan(DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Tuntutan yang dibalut aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

“Kami mohon Pak Ketua Dewan agar mendesak Presiden segera mengeluarkan Perppu,” cetus Koordinator Aksi dari Biro Hukim KSPSI, Sumarlan dalam orasinya kala itu.

Lanjut dirinya mengatakan, hari ini buruh melakukan perlawanan hanya meminta kepada Presiden agar menerbitkan Perppu sebelum 30 hari disahkannya UU tersebut.

Demonstrasi beberapa kali digelar adalah semata menuntut DPR RI membatalkan disahkannya UU Cipta Kerja khusus tentang klaster tenaga kerja yang dinilai sangat merugikan kaum buruh, terutama tentang pemangkasan upah. (yon)