Kejaksaan Negeri Tapin menghentikan penuntutan terhadap tersangka penabrakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas.
RANTAU, koranbanjar.net – Kepala Kejari Tapin Adi Fakhrudin, SH MH. MA melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha, SH, lewat rilisnya, Selasa, (29/8/2023) mengatakan bahwa, Kejari Tapin telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
“Kegiatan tersebut digelar satu Minggu yang lalu, bertempat bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin,” ujar Kasi Intel Ronal Oktha dalam rilisnya.
Beberapa pertimbangan sehingga penuntutan terhadap tersangka bernama Mahdi bin Bahran dihentikan antara lain, karena baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian ancaman pidananya di bawah 5 tahun, dan kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah).
“Alasan lainnya, tersangka menyesali perbuatannya, kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Oktha.
Selain itu tersangka dan korban sepakat untuk berdamai dan tulus saling memaafkan, dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah
“Korban juga diberi uang santunan sebesar tujuh juta rupiah,” sebutnya.
Pihak keluarga korban juga menyadari bahwa korban bernama Bastiah (Alm) telah lalai saat ingin menyebrang jalan, dan nekad berhenti di tengah jalan karena sakit jiwa yang diderita Korban.
“Proses perdamaian berhasil maka perkara dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative terhadap perkara tersebut,” terangnya.
Kronologis singkat bermula pada hari Sabtu, (1/7/ 2023) lalu sekira pukul 18.00 WITA, saat itu tersangka berangkat dari Tanjung Tabalong menuju ke Banjarmasin mengemudikan Mobil Mitsubishi L 300 GB warna putih.
Sesampainya di Desa Rumintin sekitar pukul 23.30 WITA, tersangka yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi tersebut melihat korban berada di sebelah kiri jalan.
Kemudian dengan jarak kurang lebih sekitar 5 meter, tiba-tiba korban langsung menyebrang jalan sambil berlari dan berhenti tepat di tengah jalan.
Melihat korban berhenti tiba-tiba di tengah jalan, sontak membuat tersangka kaget dan langsung membunyikan klakson sembari mengerem untuk berusaha menghindar.
“Karena jaraknya sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan. Tersangka menabrak korban hingga akhirnya meninggal di tempat kejadian,” pungkasnya.
Sebelumnya tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(yon/rth)