Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang cukup parah. Kejadian itu terjadi sebuah cafe di kawasan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Korban bernama Dipa, jadi korban penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aipda Kardi menerangkan, kejadian itu bermula saat korban bersama rekannya dua orang masuk ke dalam cafe dan duduk di dalam cafe tersebut.
Salah satu rekan korban saat itu, disuruh keluar cafe oleh orang tidak dikenal. Melihat ada keributan, korban pun keluar untuk memastikannya.
“Saat korban keluar ini, diserang oleh oleh seseorang menggunakan sajam. Hingga mengenai pipi atas sebelah kiri dan kepala bagian belakang hingga luka robek,” terangnya.
Orang tua korban yang melihat anaknya terluka akibat diserang, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Liang Anggang. Pihak polsek menerima laporan langsung bergerak cepat.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku dari 4 orang yang terlibat dalam penganiayaan itu,” katanya.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Fikri (20). Dirinya diamankan di sebuah warung di Karang Jawa Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya ikut mengeroyok korban dengan memukul dengan tangan ke kepala korban sebanyak 1 kali,” ujarnya.
Lima hari kemudian, anggota Macan Barbar Polsek Liang Anggang kembali menangkap dua pelaku terlibat dalam pengeroyokan hingga mengakibatkan korban luka-luka.
Dua pelaku yang merupakan DPO yakni Mursid (37) dan Iwan (16) melarikan diri selepas kejadian ke wilayah Kapuas Kalimantan Tengah.
“Kedua pelaku ini bersembunyi di Desa Lamunti Dadahup Kapus, setelah melakukan pengeroyokan itu,” ucapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku Mursid mengakui telah memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali dan menendang korban sebanyak 2 kali. Untuk Iwan, memukul wajah dan tubuh korban puluhan kali.
“Satu orang tersangka masih DPO yakni Amang yang juga melarikan diri. Semua pelaku ganjar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” sebutnya. (maf/dya)