Aktivitas tambang Galian C diduga ilegal kembali marak di kawasan Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJARABARU, koranbanjar.net – Dari penelusuran yang dilakukan koranbanjar.net dugaan penambangan ilegal berupa Galian C ini lokasinya tidak jauh dari kawasan perumahan penduduk, tepatnya di dekat Pasar Galuh Cempaka.
Aktivitas puluhan mobil truk dump terlihat melakukan pengangkutan dengan muatan penuh tanah uruk dari tempat tersebut.
Padahal penambangan galian C tidak diperbolehkan di Kota Banjarbaru karena melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lingkungan.
Di dalam Perda disebutkan aktivitas galian C di Kota Banjarbaru dilarang karena bukan perijinan galian C dan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sejak diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2017, Pemko Banjarbaru tidak memperpanjang perijinan yang sudah diterbitkan. Selain itu dikhawatirkan akan menyebabkan gangguan di lingkungan pemukiman warga sekitar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru Sirajoni saat dikonfirmasi mengaku dirinya belum mendapatkan informasi dan mengetahui adanya aktivitas Galian C di Kelurahan Cempaka.
“Belum ada laporan, tim kami belum ada ke sana. Kalau memang ada atau tidak ada, kami tetap cek lokasi,” ucap Sirajoni, Selasa (10/9/2024).
Jika nanti ada ditemukan aktivitas Galian C, sambung Sirajoni, DLH Kota Banjarbaru akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan datang ke sana dan kami melihat kondisi di lapangan dulu,” tuturnya.
Lanjut dijelaskan Sirajoni, di wilayah Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan aktivitas Galian C.
“Dasar hukumnya ada pada Perwali,” pungkasnya. (tim)