Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan geram dengan dihentikannya kasus dugaan pencabulan di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Melalui urun rembuk banua yang berlangsung Jumat (7/2/2025) malam di Markas BASA Jalan Mistar Cokrokusumo Kota Banjarbaru, mereka mengeluarkan pernyataan sikap, antara lain akan membawa kasus dugaan pencabulan ini ke Propam Polda Kalsel.
Bahkan, kasus dugaan pencabulan yang dihentikan ini akan dibawa ke tingkat lebih tinggi, seperti Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM.
“Rencananya akan kami sampaikan ke Mapolda Kalsel pada Senin ini atau tanggal 10 Februari 2025,” ungkap Badrul in Sanusi SH MH dari Parlemen Jalanan.
Banyaknya persoalan penegakan hukum di Kota Banjarbaru, salah satunya dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terduga pelaku berinisial S pengusaha tambang batubara, yang menjadi perhatian publik di Kalsel karena kasusnya dihentikan di Mapolres Banjarbaru.
Dibeberkan Badrul, ada tiga poin yang mereka bawa ke Mapolda Kalsel, di anataranya masalah asusila yang seakan kasus ini dibiarkan dan itu menjadi perhatian mereka.
“Ini menyangkut masa depan anak supaya ditindak lanjuti, kita harapkan juga tidak terjadi lagi kasus asusila demikian,” ucapnya.
Permasalahan lain yang disorot pada urun rembuk banua, adalah perihal lingkungan yang mengakibatkan terjadinya banjir, kemudian angkutan tambang batubara menggunakan fasilitas jalan negara.
Terkait kasus dugaan pencabulan yang dihentikan proses hukumnya karena terjadi perdamaian antara tertuga pelaku dan pihak korban, para aktivis dan mahasiswa serta advokat pada rembuk banua menyimpulkan agar Polda Kalsel dapat menindaklanjuti.
Karena, penghentian kasus ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang tidak dapat dihentikan meskipun ada perdamaian.
“Undang Undang Perlindungan Anak sudah jelas. Tidak ada ruang untuk perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Penghentian kasus ini menciderai keadilan, ini menyangkut masa depan korban dan integritas penegakan hukum kita,” kata Aliansyah dari LSM Sekutu.
Rembuk banua oleh aktivis koalisi banua itu tak hanya datang dari Banjarbaru dan Banjarmasin, namun dari beberapa pelosok daerah seperti Kabupaten Tanah Laut malah ada juga dari Samarinda (Kaltim) memenuhi Markas Hukum BASA & REKAN Jalan Mistar Cokro Kusumo Nomor 79 Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (7/2/2025) malam. (dya)