Tak Berkategori  

Aksi Polair Mengejar 3 Pelaku Sabu di Sungai, Satu Orang Loncat ke Air

Satuan Polair Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan tiga pria berinisial AQ (26), MI (16), FH (28) yang diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tiga pria tersebut oleh Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin yang dipimpin Iptu Selamat Riyadi, Senin (8/2/2021) sekitar pukul 22.20 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Kasat Polair Polresta Banjarmasin, Kompol John Louis Letedara, S.I.K. menyampaikan, penangkapan berawal dari kecurigaan personel saat melihat ada kelotok (perahu mesin) mencurigakan melintas di sungai Martapura yang tak jauh dari Mako Sat Polair Polresta Banjarmasin.

Di dalam klotok tersebut terlihat 3 pria yang sepertinya was-was saat personel mulai mendekat menggunakan sarana Apung KP XIII 1006-28. “Saat diminta untuk berhenti, si pengemudi klotok tak mengindahkan, kemudian petugas melakukan pengejaran,” ucap Kasat Polair di Banjarmasin, Kamis (18/02/2021).

Kemudian, setelah berhasil dikejar dan pihaknya melakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang di dalamnya ada paket sabu dengan berat kotor 0.26 gram.

“Barang haram tersebut disimpan para terduga pelaku di bawah kursi motoris,” terang Kasat Polair.

Namun tiba-tiba, AQ sang motoris mencoba kabur dengan loncat ke Sungai Martapura. Sementara untuk menghindari aksi terduga pelaku lainnya berusaha kabur, maka FH dan MI diamankan ke sarana Apung dengan pengawasan personel.

Setelah bersusah payah melakukan pengejaran, personel berhasil mengamankan terduga pelaku AQ.

Dari keterangan ketiga terduga pelaku bahwa mereka membeli sabu tersebut dari RB (37), warga Pesisir Sungai Martapura Antasan Bondan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Atas informasi tersebut personel langsung melakukan pengembangan kasus dan mendatangi rumah terduga pelaku RB.

“Kita kembangkan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah RB ditemukan dua paket besar dan satu paket kecil berisi sabu dengan berat kotor 10.6 gram yang disimpan dalam tas pinggang,” jelas Kasat Polair.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti selain paket sabu juga berupa satu unit klotok, dompet, tas, ponsel, timbangan digital, boong 1 paket boong beserta pipet kaca, uang tunai Rp1.700.000, hingga rokok beserta korek api telah diamankan.

Kasat Polair menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara kepada terduga pelaku AQ, FH dan MI disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Khusus untuk MI karena terduga pelaku masih di bawah umur, maka akan dilakukan pemberkasan terpisah alias diversi, ” tungkasnya.

Sementara untuk RB, disangkakan dengan pada pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(humpolresta/yon)